Oleh : Dadan Wildan
Dikte.id | Sebelum dilantik menjadi Gubernur Jawa Barat hingga dilantiknya Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebagai Gubernur Jawa Barat ke-15 di Istana Negara Jakarta pada 20 Februari 2025, media sosial diramaikan dengan berbagai gebrakan di dunia pendidikan oleh KDM
Hari pertama sebagai Gubernur Jawa Barat, KDM langsung memberhentikan Kepala SMAN 6 Depok karena melanggar aturan study tour. Melalui media sosial, KDM melarang sekolah-sekolah untuk melaksanakan study tour sejalan dengan surat Pj Gubernur sebelumnya, Bey Mahmuddin.
Tidak hanya itu. KDM melarang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dikelola oleh Kepala Sekolah. Guru tidak boleh lagi dibebani dengan tugas-tugas administrasi. Tugas utama guru adalah mengajar. Guru tidak boleh lagi membuat konten di media sosial, kecuali tentang pendidikan atau yang ada kaitannya dengan mata pelajaran.
Baca Juga: Prosesi Pemakaman Asy Syahid Al Haram
KDM juga melarang sekolah untuk menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Melarang diberikan Pekerjaan Rumah (PR). Sekolah juga tidak boleh menjual seragam sekolah. Sekolah dilarang melaksanakan wisuda-wisudaan dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, dan SMP hingga melarang perpisahan di hotel hotel bagi siswa SMA/SMK.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya