Sumedang (Dikte.id).- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Jawa Barat sedang giat- giatnya melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Sidang 2024-2025, yang sejatinya secara fungsional sebagai media menjaring aspirasi masyarakat demi terwujudnya Jabar yang lebih baik.
Diutarakan H. Heri Ukasah Sulaeman, anggota DPRD Provinsi Jabar Komisi III, sekaligus politisi Partai Gerindra, baginya hal ini merupakan kewajiban anggota DPRD turun ke Dapilnya untuk bertemu konstituen, bertatap muka langsung menjaring informasi dan menghimpun aspirasi.
“Hal ini, bertujuan agar masyarakat bisa mengenal tugas-tugas dewan itu tidak hanya penganggaran, tetapi juga pembuatan peraturan daerah, bezetting, legislasi dan pengawasan sesuai tugas dan fungsinya,” ungkapnya kepada Dikte.id, usai giat Penyebarluasan Perda, di GOR Desa Cimuja, Cimalaka, Minggu (16/3/2025).
Menurutnya, penyebarluasan peraturan daerah bukan hanya satu saja, salah satunya pengembangan ekonomi kreatif yang digelar di desa Cimuja ini.
“Istilahnya, kita sambil menyelam minum air, yang berarti melakukan dua hal sekaligus atau memanfaatkan kesempatan yang ada untuk mendapatkan manfaat ganda untuk menyusun program-program pada 2026,” terang dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya