Bupati Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan untuk Pekerja/Buruh

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dijelaskan, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu, sedangkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah kontrak kerja tanpa batas waktu, sering disebut sebagai karyawan tetap.

Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna berharap, besaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR), bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan
secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

“Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional; sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 (satu) bulan upah,” jelasnya.

Kang DS menyebutkan bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan sistem perjanjian kerja berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu maupun yang bekerja berdasarkan satuan hasil.

“Diperhitungkan sebagai berikut, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua ) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan,” katanya.

Berita Terkait

Bupati Bandung Raih Penghargaan Kepala Daerah Inovatif dalam Pengembangan Air Minum dari Kemendagri
Geo Dipa Dukung Usul Bupati Bandung Soal Hak Partisipasi Pengelolaan Panas Bumi
Bupati Bandung dan Walikota Cimahi Sepakat Perkuat Kerjasama, Bahas Perluasan Wilayah Cimahi
Peduli Difabel, Kang DS Beri Domba dan Pekerjaan untuk Keluarga Soni-Seno
Meneladani Pengorbanan Nabi Ibrahim: 36 Ribu Hewan Kurban Disembelih di Kabupaten Bandung
Normalisasi Cidawolong Baru 40%, Camat Majalaya Serukan Dukungan Dunia Usaha
Pelayanan DLH Dinilai Tebang Pilih, Sampah di Komplek Prima Amerta Tak Terangkut
Wow! Munas VI APKASI, Bupati Bandung Dadang Supriatna Jadi Ketua Harian APKASI

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:52 WIB

Bupati Bandung Raih Penghargaan Kepala Daerah Inovatif dalam Pengembangan Air Minum dari Kemendagri

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:53 WIB

Geo Dipa Dukung Usul Bupati Bandung Soal Hak Partisipasi Pengelolaan Panas Bumi

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:00 WIB

Bupati Bandung dan Walikota Cimahi Sepakat Perkuat Kerjasama, Bahas Perluasan Wilayah Cimahi

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:52 WIB

Peduli Difabel, Kang DS Beri Domba dan Pekerjaan untuk Keluarga Soni-Seno

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:13 WIB

Meneladani Pengorbanan Nabi Ibrahim: 36 Ribu Hewan Kurban Disembelih di Kabupaten Bandung

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Bawa 5,18 Gram Sabu, Warga Cibiuk Ditangkap Polisi

Minggu, 15 Jun 2025 - 18:20 WIB

HUMANIORA

Sumedang Walkers Gelar Gerak Jalan Santai di Cimalaka

Sabtu, 14 Jun 2025 - 19:09 WIB

ORGANISASI

Hendri CH Bangun: Saya Ketua Umum PWI yang Diakui Negara

Sabtu, 14 Jun 2025 - 17:22 WIB