Dijelaskan, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu, sedangkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah kontrak kerja tanpa batas waktu, sering disebut sebagai karyawan tetap.
Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna berharap, besaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR), bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan
secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
“Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional; sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 (satu) bulan upah,” jelasnya.
Kang DS menyebutkan bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan sistem perjanjian kerja berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu maupun yang bekerja berdasarkan satuan hasil.
“Diperhitungkan sebagai berikut, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua ) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan,” katanya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya