Menurutnya, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan di hitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan
selama masa kerja.
“Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruh paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” harapnya.
Dikatakan Kang DS, perusahaan yang telah melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan agar melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung.
“Bagi Perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” tegasnya.
Ia menyebutkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung menyediakan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.***