Garut,(Dikte.id).– Masyarakat umum saat ini mengalami polemik yang akan melaksanakan pernikahan terutama bagi pasangan di bawah umur 19 tahun.
Yajid Alumudin yang akrab disapa Wa Yajid tokoh masyarakat Kec. Karangpawitan menjadi inspirator dalam memecahkan permasalahan bagi masyarakat Karangpawitan yang nikah di bawah umur, sampai saat ini belum memiliki akta nikah dan belum tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Wa Yajid bersama Forkompincam Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, menggelar kegiatan sosialisasi Sidang Isbat Perkawinan sebagai upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas pernikahan, Selasa (22/04/2025).
Sosialisasi isbat perkawinan dilaksanakan di Aula Kec. Karangpawitan yang dihadiri PJ Camat Karangpawitan Taufik Buldani, Kasi Pelayanan, Ketua MUI Kec. Karangpawitan, petugas dari KUA, tokoh masyarakat, petugas P3N dari 16 desa dan 4 kelurahan, kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan mendapat sambutan positif dari peserta yang hadir.
Dalam sambutannya, pihak kecamatan menekankan bahwa sidang isbat merupakan langkah penting untuk membantu masyarakat yang belum memiliki akta nikah resmi agar dapat memperoleh dokumen hukum yang sah. Ini sangat berguna dalam pengurusan administrasi kependudukan, warisan, hingga pendidikan anak.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih memahami manfaat sidang isbat dan terdorong untuk segera memanfaatkan program tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya