” Warga Akan Desak PT. MTK untuk Penyerahan PSU “
Bandung, Dikte.id | Warga Komplek Permata Kopo mengeluhkan salah satu sisi jalan alternatif yang rusak , dan kerap menjadi akses jalan warga untuk beraktivitas bila banjir melanda Jajan Dengdek.
Bahkan, persoalan ini telah dimediasi pihak desa dengan menghadirkan pihak pengembang PT. MTK Namun sampai saat ini belum ada titik temu.
Ketua RW 08 pak Wawan, menjelaskan bahwa untuk mempertanyakan PSU sudah ada Tim Adhock namun hingga kini belum ada titik terang, masih mentok di pengembang ada beberapa syarat yang belum terpenuhi oleh pengembang.
Sementara salah seorang Tokoh Masyarakat Awan Nurcahya mengaku keberadaan jalan alternatif sang vital dikarenakan akses tersebut memang biasanya digunakan untuk jalan alternatif ketika terjadinya macet atau banjir yang menggenangi Jl. Kopo Sayati kabupaten Bandung tepatnya sekitar Jadek, Jelasnya Pada Jumat 16 Mei 2025.
“Sudah ada mediasi, namun pihak pengembang belum menyampaikan solusinya. Kami masih menunggu,” Tutur Warga,
Dikatakan Warga dan para Tokoh, bahwa jalan alternatif tersebut telah dikeluhkan sejak lama .Untuk itu, warga komplek permata kopo lain mempertanyakan agar segera diperbaiki dan ada solusi. Seperti jalan alternatif bisa diperbaiki untuk mempermudah akses warga atau yang lewati jalan di kawasan komplek permata kopo ini”katanya
“Kami ingin jalan aternatif diperbaiki dan dilebarkan. Sebab jalannya hanya bisa dari sisi utara yang sempit dan susah dilalui apalagi Mobil.
Warga juga sebenarnya berkeinginan, agar ada pengujian pada dokumen yang dimiliki. Terutama dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab)) Bandung melalui dinas terkait. “Ayo kita uji bersama tentang siteplan dan SHGB. Karena, kita tidak ingin berpolemik dengan Pemerintah ataupun pengembang Supaya kita semua dapat pencerahan, aturan jelas dan regulasi yang tepat” Terang Awan salah seorang Tokoh masyarakat.
Sementara pihak Kepala Desa Sayati Nandar ketika di hubungi via telpon genggamnya mengaku bahwa pihak komplek perumahan permata kopo belum menyerahkan baik itu ke pemda maupun di warga komplek perumahan permata kopo terkait PSU.
Kewajiban penyerahan PSU kepada pemda diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 9 Tahun 2009 tentang Pedoman penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
“Penyediaan sarana dan prasarana berupa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sudah menjadi kewajiban bagi pihak developer yang membangun komplek perumahan. Fasos dan fasum ini biasanya menjadi salah satu daya tarik bagi konsumen untuk membeli unit properti yang dibangun oleh developer” tegasnya. ***