Garut, (Dikte.id) – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Samarang, jajaran Kepolisian Sektor Samarang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, S.H., melaksanakan razia minuman keras (miras) pada Rabu (11/6/2025).
Razia tersebut dilaksanakan di Kampung Sawah Lega, Desa Parakan, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Tim dari Unit Reskrim Polsek Samarang turut terlibat dalam operasi ini.
Dalam pelaksanaan razia, petugas berhasil mengamankan 24 botol miras jenis ciu yang dikemas dalam botol plastik.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial H (38), warga Desa Parakan, Kecamatan Samarang, yang diduga sebagai penjual miras tersebut.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Samarang untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif serta memberantas peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
“Hasil kegiatan hari ini menunjukkan bahwa miras masih beredar di tengah masyarakat. Kami akan terus melakukan razia secara berkala untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga,” ujar AKP Hilman. ***