Satreskrim Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Modus Tabrak Lari

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumedang, Dikte.id | Sejak awal tahun 2025, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumedang.

Hal ini, disampaikan Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika didampingi AKP Tanwin Nopiansah, saat conference press pengungkapan curanmor hasil penyelidikan intensif Satreskrim Polres Sumedang berdasarkan laporan dari sejumlah korban, Kamis 24 Juli 2025.

“Dari empat laporan polisi yang kami terima, masing-masing tertanggal 27 Februari, 7 Maret, 18 Juli dan 23 Mei 2025, kami telah mengamankan lima orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres.

Adapun, kasus pertama merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 04.40 WIB. Tersangka DR alias Ijang (27), warga Kecamatan Rancaekek, bersama seorang rekannya yang masih buron (DPO), berpura-pura menjadi korban tabrakan.

Ketika korban berhenti, sambungnya, pelaku langsung melakukan penganiayaan menggunakan gunting hingga korban terluka, kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Saat ini, tersangka DR telah kami amankan di rumahnya pada 16 Juli lalu. Sedangkan rekan pelaku masih dalam pencarian,” terang Kapolres.

Sementara itu, empat tersangka lainnya, yakni AG alias Ledus (22), TH (32), AS (26), dan BGA (31), ditangkap atas kasus curanmor yang dilakukan di tempat dan waktu berbeda.

“Modus mereka adalah mencuri sepeda motor yang terparkir dalam kondisi sepi dan tidak terkunci leher, dengan menggunakan alat bantu seperti obeng dan kunci T untuk merusak kunci kontak,” tuturnya.

Atas perbuatannya, DR alias Ijang dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Sedangkan empat pelaku lainnya, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

“Para pelaku saat ini sudah kami tahan di Rutan Polres Sumedang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolres pun mengimbau, agar masyarakat untuk selalu waspada, mengunci ganda kendaraan, dan segera melapor ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan.

“Dengan demikian, kita berharap angka curanmor di wilayah hukum Polres Sumedang bisa menurun,” kata Sandityo. ***

Berita Terkait

Kolaborasi Oknum Wartawan dan Kantor LBH, Kades dan Sekdes Jadi Korban Pemerasan
Laka Lantas di Cisurupan, Polisi Gerak Cepat Evakuasi Korban dan Truk Terguling
Warga Desa Citeureup Keluhkan Maraknya Pembuangan Sampah Sembarangan di Pinggir Jalan
Agenda Unras Gerakan Masyarakat Bersatu, Bupati Sumedang Minta Keharmonisan Warga Tetap Dijaga
Ribuan Driver Online Turun ke Jalan, Polisi Garut Jaga Kondusif dengan Cara Humanis
Dalam Rangka HUT RI ke-80, GP Anshor Jabar Meriahkan Gowes Kemerdekaan
Polsek Leles Rawat Lahan Jagung 1 Hektar, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan
Dinas PUTR Gerak Cepat Tangani Longsor di Kadakajaya

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 22:45 WIB

Kolaborasi Oknum Wartawan dan Kantor LBH, Kades dan Sekdes Jadi Korban Pemerasan

Kamis, 11 September 2025 - 18:12 WIB

Laka Lantas di Cisurupan, Polisi Gerak Cepat Evakuasi Korban dan Truk Terguling

Senin, 8 September 2025 - 14:13 WIB

Warga Desa Citeureup Keluhkan Maraknya Pembuangan Sampah Sembarangan di Pinggir Jalan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:18 WIB

Agenda Unras Gerakan Masyarakat Bersatu, Bupati Sumedang Minta Keharmonisan Warga Tetap Dijaga

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:02 WIB

Ribuan Driver Online Turun ke Jalan, Polisi Garut Jaga Kondusif dengan Cara Humanis

Berita Terbaru

REGIONAL

150 Warga Jalani Operasi Katarak Gratis Program UNPAD

Selasa, 30 Sep 2025 - 15:43 WIB

REGIONAL

Kabupaten/Kota Wajib Bentuk Lembaga Aduan MBG

Selasa, 30 Sep 2025 - 15:32 WIB