Bandung Barat, Dikte.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertempat di Kantor Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa, 6 Agustus 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Mekarmukti, 10 Kepala Desa beserta perangkat desa se-Kecamatan Cihampelas, serta masyarakat sekitar yang tampak antusias mengikuti kegiatan dari awal hingga akhir.
Penerangan hukum tersebut mengusung slogan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, sebagai bagian dari upaya Kejati Jabar dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam pemaparannya menekankan pentingnya pemahaman hukum oleh para aparatur desa. Ia menyebut, kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
“Penerangan hukum ini bukan hanya bersifat edukatif, tapi juga preventif. Kami ingin para kepala desa dan perangkatnya memahami betul aspek hukum dalam setiap proses pengelolaan keuangan desa, agar terhindar dari kesalahan administratif maupun pelanggaran hukum,” ujarnya.
Para peserta terlihat aktif berdiskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan seputar hukum, terutama berkaitan dengan pengelolaan dana desa, pelaporan anggaran, serta batasan kewenangan dalam penggunaan APBDes.
Kepala Desa yang hadir menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Mereka berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara rutin di desa-desa lain guna memperkuat kapasitas aparatur desa dalam memahami hukum dan menjalankan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kejati Jabar. Ini sangat membantu kami agar lebih hati-hati dan taat aturan dalam menjalankan tugas,” ujar salah satu kepala desa peserta kegiatan.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berharap para aparatur desa tidak hanya memahami aturan, tetapi juga dapat menjadi agen edukasi hukum di tengah masyarakat. ***