Pengadaan Buku SDN Nagrak 1 Rp 21 Juta: Rani Sebut Diarahkan Ketua PGRI Cangkuang

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Dikte.id.— Polemik pengadaan buku pelajaran senilai lebih dari Rp21 juta di SDN Nagrak 1, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, kian memanas.

Kepala Sekolah SDN Nagrak 1, Rani Maria, mengaku diarahkan Ketua PGRI Kecamatan Cangkuang, Hermanto, untuk membeli dari penerbit tertentu.

Namun, Hermanto membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah mengintervensi sekolah mana pun.

Rani, saat ditemui di ruang kerjanya, menuturkan pengadaan dilakukan mengikuti aturan Kemendikbudristek dan e-Katalog, tetapi tetap ada arahan khusus.

“Kami mengikuti aturan dan membeli sesuai e-Katalog. Tapi memang diarahkan oleh Pak Hermanto untuk langsung ke penerbitnya,” ujar Rani, Kamis (14/8/2025).

Sementara itu, ketika dikonfirmasi secara terpisah, Hermanto menolak pernyataan tersebut.

“Itu tidak benar. PGRI tidak punya kewenangan menentukan penerbit. Semua kepala sekolah bebas memilih sesuai aturan. Kalau ada pembelian, itu murni keputusan sekolah,” tegas Hermanto.

Rani juga mengaku pembayaran buku akan dilakukan setelah dana BOS termin kedua cair. Namun, dokumen yang diperoleh wartawan dari pihak sekolah justru menunjukkan fakta berbeda: sebuah invoice resmi dari PT Global Digital Niaga Tbk, bertanggal 10 Februari 2025, dengan nomor order 510006868527, mencantumkan nama Rani Maria Feriani dan cap besar bertuliskan “LUNAS” di bagian tengah.

Ketidaksesuaian ini memunculkan sejumlah pertanyaan publik:

  • Jika belum dibayar, mengapa invoice sudah bertanda “LUNAS”?
  • Jika sudah dibayar, dari mana sumber dana yang digunakan?
  • Apakah arahan ke penerbit tertentu benar datang dari Hermanto atau hanya dijadikan alasan pihak sekolah?

Jika benar terjadi, praktik seperti ini berpotensi melanggar prosedur pengadaan barang/jasa serta memanipulasi dokumen pertanggungjawaban.

Hingga berita ini diterbitkan, baik Rani maupun Hermanto belum menunjukkan bukti tambahan untuk menguatkan versi masing-masing.

Terkuaknya persoalan ini diharapkan mendorong Dinas Pendidikan, Inspektorat Kabupaten Bandung, dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah. (*** 

Berita Terkait

Wakil Ketua DPR RI H Cucun : Jangan Sampai Kasus Banjaran Terulang di Kabupaten Bandung
Daftar Rotasi Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Bandung Diduga Bocor Sebelum Resmi Diumumkan
10 Massa Aksi Atas Nama GEMA Kab. Bandung Gelar Demo, Usung 15 Tuntutan
Pengamat Soal SMPN 1 Pameungpeuk: Kalau Dibiarkan, Pendidikan yang Dirugikan
Kepala SMPN 1 Pameungpeuk Diduga Terbelit Utang Rp632 Juta ke PT Kinanti
Tri Rahmanto: Saring Informasi, Jangan Percaya Isu yang Tak Jelas
Namanya Dicatut, Kepala Inspektorat Bantah Beri Tawaran Proyek dalam Kasus PT BDS
Kuasa Hukum PT BDS : Murni Bisnis, Tak Ada Kaitan dengan Pemkab Bandung
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 20:35 WIB

Wakil Ketua DPR RI H Cucun : Jangan Sampai Kasus Banjaran Terulang di Kabupaten Bandung

Kamis, 4 September 2025 - 09:20 WIB

Daftar Rotasi Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Bandung Diduga Bocor Sebelum Resmi Diumumkan

Rabu, 3 September 2025 - 18:24 WIB

10 Massa Aksi Atas Nama GEMA Kab. Bandung Gelar Demo, Usung 15 Tuntutan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 19:10 WIB

Pengamat Soal SMPN 1 Pameungpeuk: Kalau Dibiarkan, Pendidikan yang Dirugikan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 11:35 WIB

Kepala SMPN 1 Pameungpeuk Diduga Terbelit Utang Rp632 Juta ke PT Kinanti

Berita Terbaru

REGIONAL

150 Warga Jalani Operasi Katarak Gratis Program UNPAD

Selasa, 30 Sep 2025 - 15:43 WIB

REGIONAL

Kabupaten/Kota Wajib Bentuk Lembaga Aduan MBG

Selasa, 30 Sep 2025 - 15:32 WIB