Pengamat Soal SMPN 1 Pameungpeuk: Kalau Dibiarkan, Pendidikan yang Dirugikan

- Jurnalis

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, Dikte.id –Dugaan penyalahgunaan Dana BOS dan penggunaan kop surat resmi Dinas Pendidikan dalam dokumen pinjaman di SMPN 1 Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, menuai perhatian serius dari kalangan akademisi.

Seorang Akademisi yang juga Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Dr. S.H., S.I.P., S.A.P., S.Pd., M.Si., M.H., CPM Cecep Darmawan menegaskan kasus ini tidak boleh dibiarkan. Menurutnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung harus segera turun tangan.

“Ya, jadi kasus ini mestinya menjadi perhatian ya oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung. Kalau benar gitu kepala sekolah melakukan tindakan seperti tadi maka ini harus ada tindakan dari dinas. Setidak-tidaknya misalnya klarifikasi, benar nggak kejadian itu. Apalagi itu menyangkut soal anggaran negara, kedua soal kinerja,” ujar Cecep saat dimintai tanggapan pada wartawan , Minggu (23/8/2025).

Cecep mengingatkan, bila masalah ini tidak segera ditangani, dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat.

“Sebab yang dirugikan nanti pelayanan publik ya, layanan pendidikan. Nah kalau dibiarkan artinya ini ada proses pengabeyan dinas, karena bukankah dinas juga punya pengawas di situ, punya aparat pengawas yang mestinya melakukan semacam tugas pengawasan yang memungkinkan kalau ada pelanggaran itu diproses dengan baik. Jangan dibiarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof. Cecep Darmawan menilai kasus yang melibatkan kepala sekolah SMPN 1 Pameungpeuk harus segera dituntaskan agar manajemen sekolah tidak terganggu.

“Oleh karena itu kasus yang menyangkut kepala sekolah SMP Negeri 1 Pameungpeuk ini harus segera diselesaikan. Kita khawatir nanti karena tidak berjalan dengan baik ya unsur manajemen kepala sekolah nanti pastikan sedikit banyak layanan kepada siswa akan terganggu, layanan terhadap masyarakat juga terganggu. Itu poinnya. Jadi sekali lagi, dinas pendidikan harus turun tangan, nggak boleh diam,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Wakil Ketua DPR RI H Cucun : Jangan Sampai Kasus Banjaran Terulang di Kabupaten Bandung
Daftar Rotasi Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Bandung Diduga Bocor Sebelum Resmi Diumumkan
10 Massa Aksi Atas Nama GEMA Kab. Bandung Gelar Demo, Usung 15 Tuntutan
Kepala SMPN 1 Pameungpeuk Diduga Terbelit Utang Rp632 Juta ke PT Kinanti
Pengadaan Buku SDN Nagrak 1 Rp 21 Juta: Rani Sebut Diarahkan Ketua PGRI Cangkuang
Tri Rahmanto: Saring Informasi, Jangan Percaya Isu yang Tak Jelas
Namanya Dicatut, Kepala Inspektorat Bantah Beri Tawaran Proyek dalam Kasus PT BDS
Kuasa Hukum PT BDS : Murni Bisnis, Tak Ada Kaitan dengan Pemkab Bandung

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 20:35 WIB

Wakil Ketua DPR RI H Cucun : Jangan Sampai Kasus Banjaran Terulang di Kabupaten Bandung

Kamis, 4 September 2025 - 09:20 WIB

Daftar Rotasi Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Bandung Diduga Bocor Sebelum Resmi Diumumkan

Rabu, 3 September 2025 - 18:24 WIB

10 Massa Aksi Atas Nama GEMA Kab. Bandung Gelar Demo, Usung 15 Tuntutan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 19:10 WIB

Pengamat Soal SMPN 1 Pameungpeuk: Kalau Dibiarkan, Pendidikan yang Dirugikan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 11:35 WIB

Kepala SMPN 1 Pameungpeuk Diduga Terbelit Utang Rp632 Juta ke PT Kinanti

Berita Terbaru

REGIONAL

150 Warga Jalani Operasi Katarak Gratis Program UNPAD

Selasa, 30 Sep 2025 - 15:43 WIB

REGIONAL

Kabupaten/Kota Wajib Bentuk Lembaga Aduan MBG

Selasa, 30 Sep 2025 - 15:32 WIB