Sumedang, Dikte.id- Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyebutkan tahun 2025 di Sumedang tidak ada kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB). “Secara umum tidak ada kenaikan. Yang ada pemutakhiran data itu pun terbatas. Diantaranya di Jatinangor, Simpang Parakanmuncang , Pamulihan, Jalan Kutamaya,” kata Bupati Dony saat penyerahan penghargaan kepada wajib pajak di Aula Tampomas PP.
Menurutnya, pemutakhiran dilakukan karena di kawasan tersebut terjadi peralihan lahan menjadi tempat wisata dan lainnya.
“Ketika dimuktahirkan akan melindungi wajib pajak ketika nanti ada penjualan dilindungi kepemilikannya. Jadi tidak ada secara umum kenaikan” katanya.
Dikatakan, Pemerintah daerah yang mengelola pajak daerah harus mengembalikan pajak itu untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat Sumedang.
“Masyarakat sudah membayar pajak dan pajak yang berasal dari masyarakat harus dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui pembangunan. Untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat, untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Dalam pengelolan pajak, pemkab Sumedang dengan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sumedang untuk penyelamatan dan memulihkan keuangan negara. ***