Sumedang, Dikte.id – Komisi IV DPRD kabupaten Sumedang menerima audensi dari Kantor Hukum Ujang Suhana, SH, tentang putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 5850 KPID. SUS -LH/2022, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumedang.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula bagian hukum, Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, Ketua Korwil APRESi serta Divisi Hukum DPD APRESI
Ketua Korwil APRESI Kabupaten Sumedang, dalam aspirasinya memohon bantuan Komisi IV, memfasilitasi kepentingan pengembang guna mengakomodir sebanyak 29 rumah yang terdampak longsor Cimanggung pada tahun 2021.
“Hingga saat ini, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Indonesia (APRESI) belum ada jawaban yang pasti dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang,” ungkapnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Roni Hidayat, menegaskan agar Pemkab Sumedang untuk segera menyelesaikan miskomunikasi terkait kajian hukum dan kajian bencana di Kabupaten Sumedang.
“Pemkab Sumedang harus berikan jawaban yang jelas dan segera ada jawaban terhadap 29 rumah yang harus di relokasi,” tandasnya. ***