Bandung, Dikte.id.– Pelayanan masyarakat di Kecamatan Pasirjambu terganggu akibat tertutupnya jalan akses menuju kantor kecamatan. Jalan tersebut ditutup dengan tiang besi oleh sekelompok orang, sehingga menghambat aktivitas warga yang hendak mengurus berbagai keperluan administrasi.
” Aparat Penegak Hukum pun tidak bisa berbuat banyak, dan masyarakat jadi Korban “.
Camat Pasirjambu, Nia Kania, menyampaikan himbauan dan harapan agar jalan itu segera dibuka kembali oleh pihak yang menutup. Menurutnya, keberadaan jalan akses merupakan kebutuhan vital agar pelayanan publik tidak terhambat.
“Kami berharap jalan akses menuju kantor kecamatan bisa segera dibuka. Dengan ditutupnya jalan, pelayanan terhadap masyarakat sangat terhambat, sementara kami berkewajiban memberikan pelayanan yang optimal,” ungkap Nia Kania kepada awak media, Selasa (30/9/25).
Lebih lanjut, Nia menjelaskan bahwa penutupan jalan dilakukan oleh sekelompok ormas Pemuda Pancasila yang mendapat kuasa dari seorang pria bernama Pandi, yang mengaku sebagai pemilik tanah yang dipakai untuk jalan tersebut.
“Informasi yang kami terima, penutupan dilakukan oleh ormas yang mendapat kuasa dari Pandi. Pihak tersebut mengklaim sebagai pemilik lahan,” jelasnya.
Pihak kecamatan berharap ada penyelesaian secepatnya, baik melalui musyawarah maupun jalur hukum, agar pelayanan masyarakat tidak terganggu. Nia juga mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah serta tidak mengambil langkah yang dapat memicu keributan.
Selain itu, Nia berharap Pemerintah Kabupaten Bandung turut hadir membantu memecahkan permasalahan ini, sekaligus mencari solusi terbaik agar persoalan serupa tidak kembali terulang.
“Kami sangat berharap dukungan dari Pemkab Bandung, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut kepentingan kantor kecamatan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dengan mudah dan lancar. Semoga Pemkab bisa ikut turun tangan agar masalah ini segera selesai,” pungkas Nia. ***