Sumedang, Dikte.id | Pemkab Sumedang melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang dilaksanakan secara daring, di Command Center Setda, Rabu 15 Oktober 2025.
Dikatakan Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, bahwa penandatanganan seremoni PKS antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dilakukan oleh 109 pemerintah daerah dan provinsi.
“Adapun kerja sama antara tripartit selama ini sudah berjalan melalui beberapa aktivitas yang terkait dengan pertukaran data dan informasi sesuai dengan PP 31 tahun 2017 nomor 228.
Bimo mengungkapkan data dan informasi tersebut telah dimanfaatkan secara optimum untuk menguji kepatuhan formal dan kepatuhan material wajib pajak.
“Juga pengawasan terhadap pemotongan pemungutan serta penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD melalui kegiatan rekonsiliasi serta pelaksanaan komfirmasi status wajib pajak,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumedang Rohana mengatakan tujuan dari PKS tersebut adalah dalam rangka optimalisasi peningkatan pemungutan pajak pusat maupun pajak daerah.
“Sehingga pemerintah pusat dan daerah dalam hal ini Dirjen Pajak dan Dirjen Perimbangan Keuangan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan pajak pusat maupun pajak daerah,” ujarnya.
Ia pun menyebutkan, Bapenda Kabupaten Sumedang bekerja sama dengan KPP Pratama Sumdang telah menelusuri beberapa wajib pajak termasuk sosialisasi dan juga terkait dengan penelusuran wajib pajak.
“Dengan begitu ini akan meningkatkan pendapatan kita, baik pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah maupun pendapatan dari pajak pusat bekaitan dengan PPH dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Ia menuturkan setelah bekerja sama dengan KPP Pratama Sumedang terkait dengan penelusuran wajib pajak, maka di tahun 2025 targetnya bisa tercapai.
“Kita sudah merencanakan dengan KPP Pratama terkait dengan peneluauran wajib pajak. Mudah-mudahan di tahun 2025 yang tinggal dua bulan lagi, kita juga bisa mencapai target terkait dengan penelusuran wajib pajak,” terangnya. ***