Kepala Desa Cukanggenteng Dapat Teguran Tertulis dari Bupati Bandung

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Dikte.id | Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) resmi mengeluarkan Teguran Tertulis I kepada Kepala Desa Cukanggenteng, Kecamatan Pasirjambu, pada Selasa (21/10/2025).

Teguran tersebut tertuang dalam surat bernomor 714/327!/DPMD, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si.

Langkah ini diambil setelah DPMD melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap sejumlah laporan dari masyarakat serta surat resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pihak kecamatan.

Dalam surat tersebut, DPMD menyebut pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Desa Cukanggenteng dinilai kurang optimal, terutama dalam aspek komunikasi publik, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan desa.

Hasil evaluasi yang dilakukan pada 20 Oktober 2025 menemukan tiga poin utama kelemahan kinerja kepala desa, yaitu:

  1. Tidak menunjukkan kemampuan komunikasi yang baik dan santun dalam berinteraksi dengan masyarakat sehingga menimbulkan ketegangan sosial.
  2. Kurang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan aset dan penyampaian informasi publik.
  3. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Dalam surat teguran itu juga ditegaskan, perilaku dan tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebagai tindak lanjut, Kepala Desa Cukanggenteng diperintahkan untuk:

Memperbaiki kinerja pemerintahan desa, khususnya dalam aspek komunikasi publik, transparansi, dan pelayanan kepada masyarakat.

Melakukan langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan masyarakat,dan
Melaporkan hasil tindak lanjut atas teguran tersebut paling lambat 30 hari kerja sejak surat diterbitkan.

DPMD menegaskan, apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak terdapat perbaikan nyata, maka akan dijatuhkan sanksi administratif lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bandung untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai asas transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang baik.**

Berita Terkait

Mengenang Keteladanan KH. Asep Anwar Hidayat, Kang DS Hadiri Haul ke-2 di Ponpes Misbahul Falah Al Islami
Reklame Ilegal Bukan Sekadar Pelanggaran, Tapi Pengkhianatan Terhadap PAD Daerah
Guru Ngaji Kabupaten Bandung Bersukacita, Insentif Dipastikan Berlanjut
Hari Santri Nasional, Bupati Bandung Dorong Sertifikasi dan Revitalisasi Pesantren
Ribuan Santri Kabupaten Bandung Meriahkan Hari Santri Nasional 2025
Kabupaten Bandung Targetkan Zero Accident dengan Pembinaan LHS dan Keamanan Pangan
Kang DS: Kreativitas Jadi Kunci Menghadapi Tekanan Fiskal
Atasi Banjir Sungai Cigede Lamajang, PRIMA Pasang Tanggul Beronjong Sepanjang 75 Meter

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Mengenang Keteladanan KH. Asep Anwar Hidayat, Kang DS Hadiri Haul ke-2 di Ponpes Misbahul Falah Al Islami

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:16 WIB

Reklame Ilegal Bukan Sekadar Pelanggaran, Tapi Pengkhianatan Terhadap PAD Daerah

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:58 WIB

Guru Ngaji Kabupaten Bandung Bersukacita, Insentif Dipastikan Berlanjut

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:08 WIB

Hari Santri Nasional, Bupati Bandung Dorong Sertifikasi dan Revitalisasi Pesantren

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:31 WIB

Ribuan Santri Kabupaten Bandung Meriahkan Hari Santri Nasional 2025

Berita Terbaru

ORGANISASI

Forum Wartawan Kebangsaan Usulkan Resuffle Kabinet

Kamis, 23 Okt 2025 - 07:28 WIB