Menjaga Kredibilitas Kajian Terbaru Kapasitas Daerah (Kapasda) CDOB Garut Selatan

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Kang Oos Supyadin, SE., MM., Pengurus Forum Pengkajian Pengembangan Garut Selatan (FPPGS)


Garut,(Dikte.id) – Hasil kajian akademik yang menyatakan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDOB) Garut Selatan memperoleh skor Kapasitas Daerah (Kapasda) sebesar 448,8 dari skor maksimal 500 merupakan masuk kategori sangat mampu alias sangat layak adalah patut diapresiasi sebagai cerminan optimisme dan ikhtiar panjang masyarakat Garut Selatan dalam memperjuangkan pemekaran daerah yang lebih dari 20 tahun ini.

Secara substantif, hasil kajian tersebut memuat indikator-indikator penting yang relevan dengan persyaratan pemekaran daerah sebagaimana diatur dalam regulasi. Namun demikian, dalam perspektif administrasi negara dan tata kelola kebijakan publik, kajian Kapasda bukan sekadar dokumen akademik, melainkan dokumen administratif negara yang akan diuji secara ketat di tingkat pemerintah pusat (Kemendagri). Oleh karena itu, selain kualitas substansi, maka legitimasi institusional kajiannya dan ketepatan proseduralnya menjadi faktor penentu diterima atau tidaknya dokumen tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik, terdapat kelemahan mendasar yang perlu disikapi secara jujur dan bertanggung jawab, yakni belum ditegaskannya secara eksplisit institusi akademik yang bertanggung jawab penuh atas kajian Kapasda tersebut, serta belum adanya audit atau verifikasi akademik independen atas skor yang dihasilkan. Sebab kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan serius pada tahapan evaluasi di tingkat Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan relugasi perlu ditegaskan bahwa kajian Kapasda tidak boleh diselenggarakan atas nama individu atau tim tenaga ahli secara personal, sekalipun para akademisi yang terlibat memiliki reputasi dan kompetensi akademik yang tinggi. Secara normatif dan praktik pemerintahan, kajian Kapasda harus disusun dan dipertanggungjawabkan atas nama institusi akademik, baik perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang kredibel, maupun pusat studi resmi di bawah universitas. Keterlibatan akademisi lintas universitas adalah sah dan diperbolehkan, sepanjang terdapat satu institusi utama (lead institution) yang menandatangani, mengesahkan, dan bertanggung jawab penuh atas dokumen kajian Kapasda yang dimaksudkan.

Selain itu, skor Kapasda yang sangat tinggi, seperti yang ditampilkan dalam kajian Garut Selatan, justru menuntut tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi. Skor kuantitatif tanpa proses verifikasi atau audit akademik independen akan mudah dipersoalkan, bukan karena isinya keliru, tetapi karena tidak adanya mekanisme pengujian objektif terhadap metodologi, data, dan pembobotan (skoring) indikator. Dalam praktik evaluasi kebijakan, kondisi ini kerap menjadi celah yang dimanfaatkan untuk melemahkan sebuah usulan pemekaran itu sendiri.

Atas dasar pandangan diatas, kritik sekaligus masukan ini tidak dimaksudkan untuk meragukan niat baik, apalagi melemahkan ikhtiar perjuangan pemekaran Garut Selatan. Namun sebaliknya, kritik dan masukan ini justru diarahkan sebagai bentuk kehati-hatian dan kejujuran untuk upaya hadirnya langkah penyelamatan proses, agar perjuangan panjang yang telah ditempuh tidak kandas akibat kekeliruan prosedural yang sebenarnya dapat diperbaiki sejak awal.

Oleh karena itu, kami menyampaikan rekomendasi korektif dan solutif kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Garut dan Presidium Masyarakat Garut Selatan sebagai berikut:

Pertama, menegaskan secara terbuka dan tertulis institusi akademik penanggung jawab kajian Kapasda, termasuk pengesahan dan penandatanganan dokumen secara institusional, agar kajian memiliki kejelasan akuntabilitas hukum dan administratif.

Kedua, melakukan audit atau verifikasi akademik independen atas skor Kapasda, dengan menunjuk perguruan tinggi atau lembaga akademik yang tidak terlibat dalam penyusunan kajian awal, guna memastikan kesesuaian metodologi, validitas data, dan ketepatan pembobotan indikator sesuai pedoman Kementerian Dalam Negeri.

Ketiga, menjadikan hasil.

Ketiga, menjadikan hasil audit sebagai bagian resmi dan tidak terpisahkan dari dokumen Kapasda CDOB Garut Selatan, sehingga dokumen tersebut memiliki daya tahan yang kuat ketika memasuki tahapan evaluasi kebijakan di tingkat pemerintah pusat.
Tanpa langkah korektif ini, kajian Kapasda Garut Selatan berisiko gugur bukan karena substansinya lemah, melainkan karena cacat formal yang seharusnya dapat dihindari. Dalam konteks kebijakan publik, hal tersebut merupakan kerugian besar bagi masyarakat Garut Selatan yang telah berjuang selama puluhan tahun.

Sebagai penutup, bahwa perjuangan pemekaran Garut Selatan harus dibangun tidak hanya di atas semangat dan optimisme semata, tetapi juga di atas ketepatan konstitusionalitas (hukum), ketertiban administrasi, dan kredibilitas akademik. Kritik dan masukan yang disampaikan secara jujur dan solutif adalah bagian dari ikhtiar menjaga agar tujuan agenda besar dan mulia tersebut benar-benar sampai pada hasil yang diharapkan.

Pemerintah daerah induk dapat bekerja sama dengan pihak manapun, termasuk perguruan tinggi atau lembaga konsultan independen, untuk melakukan penelitian awal atau kajian daerah ini. Hasil kajian yang komprehensif ini kemudian dievaluasi secara ketat oleh tim dari Pemerintah Pusat (Kementerian Dalam Negeri) dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).

Pemerintah Pusat, melalui Menteri Dalam Negeri, memiliki kewajiban untuk melakukan penelitian dan evaluasi mendalam terhadap setiap usulan pembentukan daerah otonom baru. Proses ini sangat berlapis dan ketat, di mana hasil kajian daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah akan diobservasi dan diverifikasi oleh tim pusat sebelum keputusan persetujuan atau penolakan dibuat. ***

Berita Terkait

Tokoh Sunda Yang Layak Menjadi Pahlawan Nasional
Kegiatan Saresehan Sebagai Langkah Strategis Untuk Mendorong Pemekaran Daerah
Sunda Lebih Dari Satu Abad Dalam Jajahan Budaya Mataram
Menggalang Filantropi Media Massa…
Inflasi “Hantu Lama” yang Berhasil Dijinakkan Bupati Bandung Lewat Dapur MBG
Masih Ada Guru “Killer” di Era 4.0
Rezim Presiden Siapa pun, Wartawan Harus Tetap Berpikir Kritis
Inisiasi Berani Bupati Bandung Siapkan Anak Muda Kabupaten Bandung Tembus Pasar Kerja Global, Siap Sambut Indonesia Emas

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:43 WIB

Tokoh Sunda Yang Layak Menjadi Pahlawan Nasional

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:24 WIB

Menjaga Kredibilitas Kajian Terbaru Kapasitas Daerah (Kapasda) CDOB Garut Selatan

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:40 WIB

Kegiatan Saresehan Sebagai Langkah Strategis Untuk Mendorong Pemekaran Daerah

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:42 WIB

Sunda Lebih Dari Satu Abad Dalam Jajahan Budaya Mataram

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:13 WIB

Menggalang Filantropi Media Massa…

Berita Terbaru

OPINI

Tokoh Sunda Yang Layak Menjadi Pahlawan Nasional

Rabu, 31 Des 2025 - 17:43 WIB