Bupati Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan untuk Pekerja/Buruh

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG (Dikte.id).- Bupati Bandung Dadang Supriatna terbitkan Surat Edaran Nomor : 800.1.10.3/007 / 820 / DISNAKER tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat Edaran (SE) itu ditujukan kepada Para Pimpinan Perusahaan se-Kabupaten Bandung. Surat Edaran itu tertanggal diterbitkan pada 14 Maret 2025, sebagaimana Surat Edaran ini dibagikan Bupati Bandung ke media sosial pada Minggu (23/3/2025).

Bupati Dadang Supriatna menertibkan Surat Edaran itu dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjngan Hari Raya Keagamaan, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/2/HK.04.00/ III/ 2025 tertanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Menindaklanjuti hal tersebut di atas, agar semua perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung dapat melaksanakan,” harap Bupati Bandung.

Dadang Supriatna berharap semua pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh baik yang bekerja dengan status Hubungan Kerja berdasarkan PKWT atau PKWTT yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Bupati Bandung Raih Penghargaan Kepala Daerah Inovatif dalam Pengembangan Air Minum dari Kemendagri
Geo Dipa Dukung Usul Bupati Bandung Soal Hak Partisipasi Pengelolaan Panas Bumi
Bupati Bandung dan Walikota Cimahi Sepakat Perkuat Kerjasama, Bahas Perluasan Wilayah Cimahi
Peduli Difabel, Kang DS Beri Domba dan Pekerjaan untuk Keluarga Soni-Seno
Meneladani Pengorbanan Nabi Ibrahim: 36 Ribu Hewan Kurban Disembelih di Kabupaten Bandung
Normalisasi Cidawolong Baru 40%, Camat Majalaya Serukan Dukungan Dunia Usaha
Pelayanan DLH Dinilai Tebang Pilih, Sampah di Komplek Prima Amerta Tak Terangkut
Wow! Munas VI APKASI, Bupati Bandung Dadang Supriatna Jadi Ketua Harian APKASI

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:52 WIB

Bupati Bandung Raih Penghargaan Kepala Daerah Inovatif dalam Pengembangan Air Minum dari Kemendagri

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:53 WIB

Geo Dipa Dukung Usul Bupati Bandung Soal Hak Partisipasi Pengelolaan Panas Bumi

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:00 WIB

Bupati Bandung dan Walikota Cimahi Sepakat Perkuat Kerjasama, Bahas Perluasan Wilayah Cimahi

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:52 WIB

Peduli Difabel, Kang DS Beri Domba dan Pekerjaan untuk Keluarga Soni-Seno

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:13 WIB

Meneladani Pengorbanan Nabi Ibrahim: 36 Ribu Hewan Kurban Disembelih di Kabupaten Bandung

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Bawa 5,18 Gram Sabu, Warga Cibiuk Ditangkap Polisi

Minggu, 15 Jun 2025 - 18:20 WIB

HUMANIORA

Sumedang Walkers Gelar Gerak Jalan Santai di Cimalaka

Sabtu, 14 Jun 2025 - 19:09 WIB

ORGANISASI

Hendri CH Bangun: Saya Ketua Umum PWI yang Diakui Negara

Sabtu, 14 Jun 2025 - 17:22 WIB