24
OKTOBER 2026 19:20 WIB
REGIONAL 24 Kali Dilihat

PDAM Tirta Darma Ayu Tidak Transparan,  Konsumen Mengeluh

Arnisa

Arnisa

Pewarta

PDAM Tirta Darma Ayu Tidak Transparan,  Konsumen Mengeluh

Indramayu, Logo - Pelayanan PDAM Tirta Darma Ayu dikeluhkan konsumen,  ini terjadi setelah seorang pelanggan berinisial (K) mengaku kecewa dengan penagihan denda yang mencapai sekitar Rp400.000.

Ironisnya, menurut pengakuan K, tagihan pokok air yang harus dibayarkan hanya sekitar Rp67.000. Perbedaan nominal yang mencolok ini pun memunculkan tanda tanya besar.

Kekecewaan semakin bertambah lantaran petugas penagih tersebut disebut tidak memperlihatkan struk maupun rincian denda kepada pelanggan.

"Yang tak habis pikir, saya harus membayar denda sebesar itu, tetapi rincian tagihannya tidak diperlihatkan," ungkap K kepada Bandung Raya,net, Sabtu (24/10/26)

Denda ratusan ribu rupiah bukan persoalan sepele. Pelanggan berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar perhitungan dan alasan setiap biaya yang dibebankan kepada mereka.

Lantas, apa dasar pengenaan denda tersebut? Bagaimana perhitungannya, dan mengapa pelanggan mengaku tidak mendapatkan rincian tagihan?

Manajemen PDAM Tirta Darma Ayu diminta segera memberikan penjelasan secara terbuka serta menelusuri mekanisme penagihan yang dikeluhkan pelanggan tersebut.

Jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur, tindakan perbaikan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Instansi pengawas maupun aparat berwenang juga diharapkan menindaklanjuti apabila terdapat bukti dugaan pelanggaran sesuai kewenangannya.

Jangan sampai pelanggan hanya dituntut membayar, tetapi tidak mendapatkan transparansi. Pelayanan publik seharusnya mengedepankan keterbukaan, kejelasan biaya, dan tanggung jawab kepada masyarakat.

Kini, publik menunggu penjelasan resmi dari pihak PDAM Tirta Darma Ayu agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di kalangan pelanggan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya kepada manajemen PDAM Tirta Darma Ayu untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan. (Arnisa / Ropidin  )

Tinggalkan Komentar

1000 Karakter tersisa

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!