Bandung, Dikte.id | Akses terhadap keadilan kini terasa seperti perlombaan yang tak masuk akal. Warga dipaksa datang sejak dini hari, bahkan sebelum fajar menyingsing, hanya untuk mengamankan nomor antrean di pengadilan. Persoalan ini bukan lagi sekadar soal hak dan kebutuhan hukum, melainkan tentang siapa yang paling cepat dan paling kuat bertahan.
Di tengah era digital, praktik usang ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah negara masih benar-benar hadir untuk menjamin keadilan, atau justru membiarkan rakyatnya "bertarung" sendiri di depan pintu Pengadilan Agama Kabupaten Bandung?
Fenomena antrean manual di lingkungan pengadilan, khususnya dalam pengurusan perkara perceraian, memperlihatkan potret buram pelayanan publik yang jauh dari kata layak. Sistem "titip barang"--seperti helm, tas, hingga benda seadanya--untuk mengamankan posisi antrean telah menjadi pemandangan lazim. Ironisnya, praktik ini bukan hanya dibiarkan, tetapi seolah telah menjelma menjadi budaya yang diterima tanpa perlawanan.
Kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan nyata. Mereka yang memiliki waktu luang, fisik kuat, atau akses informasi lebih cepat akan selalu berada di posisi unggul. Sementara itu, masyarakat kecil yang terikat pekerjaan, memiliki keterbatasan mobilitas, atau kondisi kesehatan tertentu, harus rela tersingkir bahkan sebelum mendapatkan kesempatan dilayani. Di titik inilah keadilan kehilangan maknanya.
Lebih dari sekadar persoalan teknis, situasi ini mencerminkan lemahnya komitmen terhadap reformasi pelayanan publik. Di saat banyak sektor telah beralih ke sistem digital yang transparan dan efisien, pelayanan pengadilan justru terkesan stagnan, bahkan tertinggal. Padahal, lembaga peradilan seharusnya menjadi benteng terakhir bagi para pencari keadilan, bukan arena adu cepat yang bergantung pada siapa datang paling pagi.

Minimnya sosialisasi, inovasi, serta lambannya adaptasi terhadap teknologi menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ini sekadar kelalaian birokrasi, atau ada pembiaran terhadap sistem yang jelas-jelas tidak adil? Ketika masalah terus berulang tanpa solusi konkret, publik berhak mempertanyakan apakah perubahan benar-benar menjadi prioritas.
Sudah saatnya ada langkah tegas dan terukur. Digitalisasi sistem antrean, transparansi jadwal layanan, hingga pembenahan manajemen pelayanan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Tanpa itu, jargon reformasi peradilan hanya akan menjadi slogan kosong yang tak pernah menyentuh realitas di lapangan.
Kabupaten Bandung kini berada di persimpangan: bertahan dalam kenyamanan sistem lama yang diskriminatif, atau berani melompat menuju pelayanan yang modern, adil, dan manusiawi. Jika kondisi ini terus dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya waktu masyarakat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan itu sendiri.
Sebab pada akhirnya, keadilan yang dipersulit bukan hanya melukai, tetapi juga berpotensi memantik kemarahan. Dan ketika kepercayaan runtuh, yang tersisa hanyalah pertanyaan yang tak kunjung terjawab: ini ketidakmampuan, atau ketidakpedulian?