04
SEPTEMBER 2026 22:05 WIB
FOKUS 39 Kali Dilihat

APH, KPK, dan BPK Dapat Segera Turun di Kab. Bandung,  Telusuri DPA Semua OPD.!! 

Hamdan

Hamdan

Pewarta

APH, KPK, dan BPK Dapat Segera Turun di Kab. Bandung,  Telusuri DPA Semua OPD.!! 

Bandung, Logo | Anggaran untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Bandung dalam APBD Tahun Anggaran 2026 terindikasi tidak hanya tercantum pada satu perangkat daerah. Sejumlah dokumen Renja hingga DPA di sejumlah OPD justru memuat nomenklatur "Penyediaan Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah" dengan nilai yang berbeda-beda.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai struktur, dasar penganggaran, dan mekanisme pengelolaan belanja kepala daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.

Berkaitan dengan hal tersebut Sekretaris BKAD Kabupaten Bandung, Asep Setiyadi Sudrajat, SE. memberikan penjelasan bahwa anggaran operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah memang memiliki mekanisme khusus.

Menurut Asep, biaya operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah disebut sebesar 2 koma sekian persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, pengaturannya, menurut dia, tidak dilakukan oleh OPD penghasil PAD secara sendiri-sendiri, jelas Asep, Jum'at 4 September 2026.

Pengaturan tersebut dilakukan melalui Sekretaris Daerah bersama badan yang menangani program dan keuangan sesuai ketentuan pemerintah.

Asep juga menyebut anggaran tersebut merupakan bagian dari subbidang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sementara untuk gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Asep menjelaskan sumbernya berasal dari retribusi dan pajak daerah.

Ia menambahkan, nominal realisasi dapat berbeda-beda karena sumber penerimaan retribusi maupun pajak pada setiap OPD tidak sama.

Justru Keterangan Ini Memunculkan Pertanyaan Baru. Penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan yang muncul dari dokumen anggaran.

Jika OPD tidak mengatur sendiri anggaran operasional kepala daerah, mengapa nomenklatur yang berkaitan dengan gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah muncul dalam dokumen sejumlah OPD dengan nilai yang berbeda-beda?

Apakah pencantuman tersebut hanya persoalan teknis sistem penganggaran?

Ataukah masing-masing OPD memang diberikan pagu tertentu yang nantinya menjadi bagian dari pembiayaan hak atau operasional kepala daerah?

Jika memang hanya mekanisme administratif, mengapa nominalnya bisa berbeda jauh, mulai dari Rp10 juta hingga Rp2,773 miliar?

Dan yang lebih penting, siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan atas pencairan dan realisasi anggaran tersebut?

Pernyataan mengenai biaya operasional sebesar 2 koma sekian persen dari PAD juga layak dikonfirmasi lebih lanjut.

Pemerintah daerah perlu menyebutkan secara terbuka dasar hukum angka 2 koma sekian persen tersebut, termasuk regulasi, nomor peraturan dan pasal yang menjadi dasar perhitungannya.

Sebab, publik bukan hanya membutuhkan angka, tetapi juga perlu mengetahui dari mana formula tersebut berasal dan bagaimana penerapannya dalam APBD Kabupaten Bandung 2026.

Apalagi bila penganggaran tersebut kemudian muncul dalam sejumlah dokumen OPD. Jangan Sampai Publik Sulit Menghitung Totalnya

Yang menjadi persoalan bukan semata-mata apakah kepala daerah memiliki hak atas gaji, tunjangan maupun biaya penunjang operasional.

Hak tersebut tentu memiliki dasar hukum.

Persoalannya adalah transparansi dan keterlacakan anggaran.

Ketika pos yang berkaitan dengan kepala daerah muncul di banyak OPD dengan nilai yang berbeda, masyarakat menjadi sulit mengetahui berapa sesungguhnya total anggaran yang disediakan untuk Bupati dan Wakil Bupati dalam satu tahun anggaran.

Apalagi terdapat perbedaan kode rekening dan nomenklatur dalam dokumen yang ditemukan.

Karena itu, BKAD, Bapperida dan Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung perlu memberikan penjelasan secara terbuka.

Berapa total anggaran gaji dan tunjangan Bupati-Wakil Bupati Bandung Tahun 2026?

Berapa total biaya penunjang operasionalnya?

Berapa yang tercantum di masing-masing OPD?

Apa dasar hukum setiap penganggaran tersebut?

Dan apakah terdapat potensi penganggaran ganda atau seluruhnya merupakan bagian dari satu sistem penganggaran yang berbeda rekening?

Sebab apabila seluruh pos tersebut ternyata merupakan bagian dari satu komponen belanja yang sama, pemerintah daerah perlu memastikan tidak terjadi duplikasi penganggaran.

Sebaliknya, apabila masing-masing memiliki fungsi berbeda, pemerintah daerah harus mampu menjelaskan perbedaan fungsi, dasar hukum, kode rekening, mekanisme pencairan dan pertanggungjawabannya.

Pada akhirnya, masyarakat Kabupaten Bandung berhak mengetahui secara terang:

"Berapa sebenarnya uang APBD 2026 yang dialokasikan untuk Bupati dan Wakil Bupati, mengapa muncul di banyak OPD, dan siapa yang memegang kendali atas penggunaannya?"

Sebab APBD bukan sekadar angka dalam dokumen perencanaan.

Di dalamnya terdapat uang rakyat yang setiap rupiahnya harus dapat ditelusuri, dijelaskan dan dipertanggungjawabkan

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi Bandungraya.net terdapat salah satu angka yang paling mencolok muncul dalam dokumen Rencana Kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yakni sekitar Rp2,773 miliar dengan kode rekening 5.2.1.2.11.1.

Sementara DPUTR dalam DPA murni Tahun Anggaran 2026 tercatat mengalokasikan sekitar Rp1,722 miliar dengan kode rekening 1.03.01.2.11.0001 untuk nomenklatur yang sama.

Belum lagi sejumlah OPD lainnya. Pada Dinas Lingkungan Hidup tercantum sekitar Rp298 juta. Dinas Pariwisata sekitar Rp45 juta dengan kode rekening 3.26.01.2.11.0001.

Kemudian Dinas Kesehatan tercatat sekitar Rp10 juta dengan kode rekening 1.02.01.2.11.01. Dinas Pertanian sekitar Rp33 juta dengan kode rekening 3.27.01.2.11.0001, sedangkan Dinas Pemuda dan Olahraga sekitar Rp157 juta dengan kode rekening 2.19.1.2.11.1.

Di Dinas Perhubungan, ditemukan pula sejumlah pos yang berkaitan dengan belanja insentif bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk kode rekening 5.1.01.05.11.0038 senilai sekitar Rp255 juta, serta sejumlah rincian lain sekitar Rp23 juta dan Rp202 juta.

Jika angka-angka tersebut dijumlahkan secara sederhana, nilainya sudah mencapai miliaran rupiah.

Namun, di sinilah persoalannya. Apakah seluruh angka tersebut benar-benar merupakan gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati? Ataukah sebagian sebenarnya merupakan biaya penunjang operasional kepala daerah yang menggunakan nomenklatur berbeda dalam sistem penganggaran?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena dokumen yang tersedia menunjukkan adanya perbedaan nominal dan kode rekening antar-OPD, sementara nomenklatur yang digunakan pada beberapa dokumen justru terlihat serupa.

Padahal Regulasi    Pasal/Ketentuan Relevan    Bentuk Pelanggaran, sudah tersirat dalam ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat diantaranya  ;

1. UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD)    Prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah; ketentuan penggunaan DAU.    Penggunaan DAU untuk duplikasi belanja pegawai pimpinan yang tidak efisien; pengeluaran tidak sesuai urusan pemerintahan SKPD.

2. PP No. 12 Tahun 2023    Pasal 5 & 6: Pembayaran penghasilan tetap/tunjangan Kada dilakukan melalui Bendahara Umum Daerah/SKPD Pengelola Keuangan.    Pembebanan pembayaran/pencatatan anggaran gaji Kada di SKPD teknis (PUPR, DLH, dll.) selain BPKD/Setda.

3. Permendagri No. 77 Tahun 2020    Pedoman klasifikasi belanja APBD; pemisahan belanja pegawai pimpinan daerah dari SKPD teknis.    Salah klasifikasi akun belanja; penganggaran gaji pimpinan di luar SKPD induk pengelola keuangan.

4. PP No. 12 Tahun 2019 (Standar Pengelolaan Keuangan Daerah)    Ketentuan tentang pelimpahan wewenang dan tanggung jawab pengelolaan keuangan.    Tidak adanya dasar legalitas (SK Bupati/Perkada) yang membolehkan pelimpahan beban gaji pimpinan ke dinas teknis.

5. UU No. 30 Tahun 2014 (Administrasi Pemerintahan)    Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB): kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas.    Keputusan penganggaran yang tidak transparan, tidak akuntabel, dan berpotensi merugikan keuangan negara

Bila ketentuan Pemerintah Pusat tersebut bisa kalah dengan Surat Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati, sangat Luar Biasa!!! *

Tinggalkan Komentar

1000 Karakter tersisa

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!