INDRAMAYU,
| Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMPN 1 Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, patut mendapat sorotan serius.
Bukan karena sekolah tersebut kekurangan anggaran. Justru sebaliknya, berdasarkan data yang dihimpun redaksi, sekolah yang dipimpin Plt. Suparsa, S.Pd. itu menerima dana BOS dengan nilai mencapai sekitar Rp1,173 miliar dalam dua tahap.
Namun, besarnya anggaran tersebut justru berhadapan dengan kondisi fisik sekolah di lapangan masih memperlihatkan sejumlah persoalan dan memprihatinkan.
Pertanyaan publik pun mengemuka: seberapa efektif tata kelola Dana BOS sebesar Rp1,17 miliar itu dan digunakan untuk kepentingan pendidikan?
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, SMPN 1 Kedokanbunder memiliki sekitar 943 peserta didik, dengan data penerima BOS sebanyak 953. Sekolah tersebut tercatat memiliki 26 PNS.
Dana BOS tahap pertama disebut mencapai sekitar Rp523 juta, sedangkan tahap kedua sekitar Rp650 juta. Jika diakumulasi jumlah total penerimaan mencapai kurang lebih Rp1,173 miliar.
Angka tersebut tentu bukan nilai kecil.
Namun, ketika anggaran tersebut ditarik ke kondisi nyata di lingkungan sekolah, sejumlah pos belanja justru sangan menimbulkan kontroversi dengan keadaan sekolah dilapangan.
Salah satu pos yang paling mencolok adalah anggaran pemeliharaan!!?.
Data yang dihimpun redaksi menunjukkan, pada tahap pertama dialokasikan sekitar Rp98 juta, sedangkan tahap kedua sekitar Rp159 juta. Totalnya mencapai kurang lebih Rp257 juta.
Dengan anggaran pemeliharaan sekitar seperempat miliar rupiah, apa saja yang sebenarnya dikerjakan?
Menindaklanjuti SE Gubernur Jabar, Kang DS Atur Jam Kerja ASN Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H
Sebab berdasarkan pantauan Tim redaksi di lokasi, kondisi sejumlah bagian sekolah justru belum menunjukkan perubahan yang signifikan.
Sejumlah ruang kelas terlihat kusam. Cat dinding tampak tidak menunjukkan adanya pengecatan baru secara menyeluruh. Beberapa plafon dan kusen jendela terlihat sudah mengalami pelapukan. Bahkan, pada bagian atap luar sekolah ditemukan sejumlah titik yang tampak mengalami kerusakan.
Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius ketika dibandingkan dengan angka pemeliharaan yang mencapai sekitar Rp257 juta.
Apakah seluruh anggaran tersebut benar-benar telah diwujudkan dalam pekerjaan fisik?
Jika sudah, pekerjaan apa saja yang dilakukan, berapa volumenya, kapan dikerjakan, siapa pelaksananya dan berapa nilai masing-masing pekerjaan?
Pertanyaan itu bukan tuduhan. Justru itulah bentuk kontrol publik terhadap penggunaan uang negara.
Sebab, semakin besar anggaran yang dibelanjakan, semakin besar pula kewajiban untuk mempertanggungjawabkannya secara terbuka.
Sorotan lainnya mengarah pada pos pembayaran kehormatan.
Berdasarkan data yang diperoleh redaksi, pembayaran kehormatan tahap pertama mencapai sekitar Rp126 juta, sedangkan tahap kedua sekitar Rp72 juta. Totalnya sekitar Rp198 juta.
Angka tersebut kembali memunculkan tanda tanya ketika dikaitkan dengan kondisi tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah.
Karjani selaku Humas SMPN 1 Kedokanbunder membenarkan bahwa sekolah masih mengalami kekurangan tenaga.
"Untuk tenaga honorer guru, di sekolah ini sudah tidak ada. Yang ada hanya penjaga sekolah atau penjaga malam. Itu pun merangkap dengan tugas tata usaha. Jadi memang untuk tenaga kami masih mengalami kekurangan," ujar Karjani Humas SMPN 1 Kedokan Bunder, Rabu 26 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut tentu membuat pos pembayaran kehormatan senilai sekitar Rp198 juta semakin menarik untuk diperjelas.
Siapa saja yang menerima pembayaran tersebut?
Berapa jumlah penerimanya?
Apa bentuk pekerjaannya?
Berapa nilai yang diterima masing-masing?
Dan yang paling penting, apa dasar pembayaran hingga nilainya mencapai Rp198 juta?
Semua pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab secara terbuka apabila penggunaan anggaran memang benar-benar tertib dan sesuai ketentuan.
Jangan Sampai Laporan Lebih Mulus daripada Kondisi Sekolah
Persoalan Dana BOS tidak berhenti pada ada atau tidaknya laporan administrasi.
Yang jauh lebih penting adalah apakah uang tersebut benar-benar menghasilkan manfaat yang nyata bagi peserta didik.
Sebab masyarakat tidak hanya membutuhkan laporan dengan angka-angka.
Masyarakat membutuhkan hasil yang bisa dilihat.
Jangan sampai laporan penggunaan anggaran terlihat sempurna di atas kertas, tetapi kondisi sekolah justru menceritakan hal yang berbeda.
Kalau memang pekerjaan sudah dilakukan, setidaknya pihak sekolah dapat menjelaskan kepada publik sirkulasi Dana BOS yang diterimanya.
Kalau pembayaran kehormatan sudah dibayarkan, jelaskan siapa penerimanya dan atas pekerjaan apa. Tidak boleh ada ruang gelap dalam pengelolaan uang negara.
Temuan redaksi yang lebih menarik lagi terjadi ketika melakukan pemantauan ke sekolah.
Pada awal kedatangan, pihak sekolah disebut tidak langsung menyediakan buku tamu serta mempersilahkan untuk diisi terlebih dahulu.
Namun, dalam konteks keterbukaan publik, kejadian tersebut menjadi catatan tersendiri, dan patut mendapatkan perhatian dari pihak APIP dan APH.
Sekolah yang mengelola anggaran negara semestinya terbuka terhadap pengawasan dan pertanyaan masyarakat maupun media, serta unsur lainnya.
Sebab transparansi bukan ancaman. Transparansi justru menjadi pelindung bagi sekolah apabila pengelolaan anggarannya memang benar.
Dengan munculnya berbagai pertanyaan tersebut, Kepala SMPN 1 Kedokanbunder Suparsa, S.Pd. memiliki ruang untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Pihak sekolah perlu menjelaskan secara konkret, bukan sekadar normatif.
Berapa nilai pekerjaan pemeliharaan?
Apa saja objek yang dipelihara?
Siapa pelaksana pekerjaannya?
Berapa volume dan harga material?
Bagaimana bukti pembayarannya?
Demikian pula dengan pembayaran kehormatan. Publik berhak mengetahui siapa penerimanya dan pekerjaan apa yang menjadi dasar pembayaran tersebut.
Jika semuanya benar, tidak ada alasan untuk takut membuka data.
Justru keterbukaan akan mematahkan segala dugaan yang berkembang.
Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian antara laporan, pembayaran dan kondisi nyata di lapangan, maka persoalannya harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus dari pihak APIP Kab. Indramayu.
Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu dan aparat pengawasan internal pemerintah patut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Pemeriksaan tidak harus dimaknai sebagai bentuk tuduhan terhadap sekolah, justru pemeriksaan merupakan cara paling objektif untuk menjawab seluruh pertanyaan.
Benarkah Rp257 juta pemeliharaan telah dibelanjakan sesuai peruntukan?
Benarkah Rp198 juta pembayaran kehormatan memiliki dasar yang jelas?
Dan yang paling penting: Apakah uang BOS sebesar Rp1,173 miliar tersebut benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik?
Publik Berhak Tahu. Dana BOS adalah uang negara. Ketika uang negara masuk ke sekolah, maka pengelolaannya tidak boleh menjadi urusan internal semata.
Karena itu, munculnya pertanyaan terhadap pengelolaan Dana BOS SMPN 1 Kedokanbunder tidak boleh dianggap sebagai serangan terhadap sekolah.
Ini adalah pertanyaan publik yang membutuhkan jawaban publik.
Apalagi ketika terdapat anggaran pemeliharaan sekitar Rp257 juta, pembayaran kehormatan sekitar Rp198 juta, sementara kondisi fisik sekolah berdasarkan pantauan redaksi masih memperlihatkan sejumlah bagian yang kusam dan rusak.
Sekali lagi, kondisi tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi penyelewengan. Namun, adanya ketidaksesuaian yang dipertanyakan publik merupakan alasan yang cukup untuk meminta penjelasan dan, bila diperlukan, pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Sebab dalam pengelolaan uang negara berlaku prinsip sederhana Jangan sampai Rp1,17 miliar Dana BOS hanya terlihat besar dalam angka, tetapi manfaatnya justru sulit terlihat di lingkungan sekolah.
Tidak kalah pentingnya lagi seorang Plt. Kepala Sekolah " Ko Bisa Menjabat " Hingga satu tahun lebih, kalau memang dibenarkan adakah Payung Hukum yang mengatur jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Indramayu? ***