23
FEBRUARI 2026 08:38 WIB
POLITIK 141 Kali Dilihat

DPR Harus Peka Atas Tindakan Presiden Yang Dikhawatirkan Timbul Kerugian Lebih Luas

Tatang

Tatang

Penulis

DPR Harus Peka Atas Tindakan Presiden Yang Dikhawatirkan Timbul Kerugian Lebih Luas

Garut, Dikte.id | Kang Oos SUPYADIN SE MM, salah seorang Pemerhati Kebijakan Publik, menyoroti langkah kebijakan Presiden Indonesia yang telah melakukan perjanjian kerjasama ekonomi dengan negara USA.

Menurutnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam sistem ketatanegaraannya menganut sistem keseimbangan asas Trias Politika yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Kepada ketiganya diberikan pembagian kekuasaan bukan pemisahan kekuasaan, pada Senin 23/02/2026.

Seperti baru-baru ini, Presiden Prabowo melakukan perjanjian kerjasama ekonomi dengan negara USA, bukan saja ekonomi bahkan melalui Presiden Prabowo kini Indonesia pun menjadi bagian pengamanan di Gaza dibawah pimpinan USA. Akibat tindakannya tersebut, kini banyak pengamat dan tokoh yang bereaksi dengan ungkapan kekhawatiran kerugian yang lebih parah dan luas bagi negara Indonesia yang selama ini dibangun tertatih-tatih dan susah payah hasil perjuangan tetesan darah para pahlawan bangsa. Namun sayangnya justru belum terlihat dan terdengan sikap jelas dari DPR sebagai wakil rakyat pemegang kedaulatan rakyat yang telah diperintahkan oleh konstitusi.

Berdasarkan sistem hukum di Indonesia, mekanisme ini diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, sebagai berikut :

  1. Persetujuan DPR (Ratifikasi): Menurut Pasal 11 UUD 1945, perjanjian internasional tertentu--terutama yang menimbulkan akibat luas/mendasar, beban keuangan negara, atau mengubah undang-undang--harus mendapatkan persetujuan DPR sebelum disahkan (diratifikasi). Jika DPR tidak menyetujui, perjanjian tersebut tidak dapat disahkan dan dianggap tidak berlaku secara nasional.
  2. Pembatalan/Pengakhiran: DPR, berdasarkan UU No. 24 Tahun 2000, memiliki hak untuk meminta pemerintah membatalkan atau mengakhiri suatu perjanjian internasional yang dianggap merugikan kepentingan nasional.
  3. Analisis Celah Hukum: Dalam situasi tertentu (contoh: kasus perjanjian perdagangan), jika sebuah perjanjian internasional dinilai cacat hukum, tidak sah, atau pimpinan negara mitra (misalnya AS) dinyatakan tidak memiliki wewenang untuk membuat perjanjian tersebut, DPR memiliki posisi kuat untuk menolak atau membatalkan implementasinya di Indonesia.

Sekalipun Presiden memegang hak prerogatif untuk membuat perjanjian dengan pimpinan negara lain, proses pengesahan harus melibatkan DPR memberikan kontrol legislatif untuk membatalkan atau menolak perjanjian yang dianggap merugikan negara.

Rakyat Indonesia berharap bahwa keseimbangan dalam pembagian kekuasaan harus berjalan lurus dengan konstitusi, termasuk dalam hal ini bahwa DPR harus memiliki kepekaan yang kuat demi negara dan rakyat selamat. ***

Tinggalkan Komentar

1000 Karakter tersisa

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!