Bandung, Dikte.id -- Penyertaan modal desa ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah Kabupaten Bandung, Kembali menuai sorotan keras. Di beberapa desa seperti di Kecamatan Pasirjambu, ratusan juta rupiah dana desa tetap dikucurkan meski status badan hukum BUMDes belum tuntas selain itu legalitasnya tidak jelas.
Di Desa Pasirjambu Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung, ditemukan dua entitas BUMDes, Subur Rahayu statusnya sedang dalam proses perbaikan dokumen, sedangkan BUMDes Bersama Subur Rahayu proses perbaikan nama tengah dilalui, Keduanya dalam proses perbaikan administratif.
" Ironisnya pada tahun anggaran 2025, penyertaan modal BUMDES sebesar Rp250 juta digelontorkan, ini sangat menjadi pertanyaan publik, kemanakah masuknya aliran dana BUMDES tersebut?, ".
Hal serupa terjadi pula di Desa Mekarsari Kecamatan Pasirjambu. BUMDes Pakis Sabilulungan Mekarsari yang statusnya juga belum rampung secara hukum, menerima penyertaan modal lebih dari Rp277 juta pada tahun yang sama.
Hingga menimbulkan sorotan kian tajam ketika struktur pengelola mulai dibedah. Fergi, yang menjabat Ketua BUMDes Mekarsari, diketahui merupakan adik dari Kepala Desa Mekarsari saat ini. Relasi keluarga ini memantik pertanyaan serius soal independensi dan potensi konflik kepentingan (Nepotisme) dalam pengelolaan dana publik.
Yang lebih mengundang tanda tanya, Sekretaris Desa Mekarsari disebut merangkap sebagai anggota pengawas Koperasi Desa Merah Putih Mekarsari, begitu juga di struktur kepengurusan BPD diantara nya ada yang merangkap jabatan sebagai pengawas KDMP.
Menurut keterangan warga, posisi ini dinilai menabrak prinsip tata kelola, dan juknis KDMP. Sesuai peraturan Menteri Koperasi No. 1/Tahun 2025 menyebutkan bahwa Perangkat Desa Dilarang Menjadi Pengurus dan Pengawas Koperasi.
Begitu juga di Desa Pasirjambu, persoalan lain muncul. Ketua BUMDes setempat, Elan, diketahui juga menjabat sebagai Ketua RT. Rangkap jabatan ini dinilai berpotensi melemahkan fungsi kontrol.
Minimnya transparansi menjadi benang merah. Ketua BPD Pasirjambu, Agus, mengakui hingga kini belum ada laporan menyeluruh terkait pengelolaan BUMDes. Informasi yang ada hanya sebatas penggunaan untuk pipanisasi air bersih di tingkat RW.
Namun di lapangan, warga mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan rinci. Bahkan, informasi yang beredar justru simpang siur.
"Kami tahunya cuma katanya dipakai ini itu. Ada yang bilang ternak ayam, ada juga domba, sapi, bahkan untuk pengembangan wisata. Tapi tidak pernah ada penjelasan resmi," ujar warga Pasirjambu yang namanya dirahasiakan
Dugaan penggunaan dana di luar tujuan pun mencuat. Seorang warga menyebut dana BUMDes bahkan diduga digunakan untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan pemberdayaan ekonomi.
" Tidak dapat dielakan Dugaan Indikasi Korupsi pun terjadi di Desa Mekarsari dan Desa Pasirjambu Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung, terhadap Dana Desa ( DD) yang bersumber dari APBN tersebut !!, ".
Kondisi ini memicu kekecewaan. Warga mulai mempertanyakan keberadaan BUMDes yang seharusnya menjadi motor ekonomi desa.
Desakan pun menguat agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) segera melakukan audit menyeluruh. Warga juga meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
Dan tidak menutup kemungkinan " Dugaan Indikasi Korupsi Dana Desa " Terjadi pula di Desa Desa lainnya yang ada di Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun pengelola BUMDes. Ketertutupan ini justru mempertegas krisis transparansi, dan menjadi ujian serius bagi akuntabilitas pengelolaan dana desa di Bandung Selatan. *