Ciwidey , Dikte.id -- Dunia pendidikan kembali tercoreng. Dugaan praktik intimidasi yang terjadi di SMPN 1 Ciwidey kini memantik kemarahan publik. Musyawarah yang digelar Rabu (15/4/2026), yang seharusnya menjadi ruang mencari solusi, justru berubah menjadi panggung tekanan terhadap orangtua siswa.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh guru, diantara:
Oom Mariyah ( Wakasek Kurikulum)
Resti Delfia ( Koordinator BK)
Sulastri Matiyatis (Stap Kurikulum)
Hj.Reni Kurniasih (wali kelas VIIII C)
Rima Sapitri (Guru BK)
akan tetapi diantara ke- 5 orang guru tersebut , salah satu oknum guru secara terang-terangan melontarkan pernyataan yang dinilai melecehkan hak siswa. Ia menyebut siswa (Rizky Maulana) kelas IX. C, yang bolos tanpa alasan tidak akan bisa mengikuti ujian susulan. Lebih jauh lagi, guru tersebut mengatakan kepada orangtua siswa (Farida), mengeluhkan bahwa pengajuan ujian susulan tidak ada "upahnya" dan menyamakannya dengan proses rumit "seperti mengusulkan 450 siswa sekaligus" meski hanya untuk satu orang.
Pernyataan ini bukan sekadar tidak etis, tapi diduga kuat mengandung unsur intimidasi. Orangtua yang hadir mengaku merasa ditekan, dibungkam, dan tidak diberi ruang untuk membela hak anaknya. Hak dasar siswa untuk mengikuti ujian seolah-olah diperlakukan seperti "beban" yang enggan ditanggung pihak sekolah.
Lebih mencengangkan lagi, ketika dikonfirmasi dikte.id, kepala sekolah mengatakan tidak tahu menahu mengenai kejadian tersebut. Di titik inilah publik mulai bertanya, ke mana pengawas sekolah?
Jika dugaan intimidasi ini benar, maka diamnya pengawas sekolah bukan lagi kelalaian biasa, melainkan patut diduga sebagai bentuk pembiaran serius. Fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi garda terdepan menjaga mutu dan etika pendidikan justru tampak mandul.
Sorotan juga tajam mengarah ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung. Tidak cukup hanya berperan sebagai regulator di atas kertas, dinas semestinya hadir ketika hak siswa terancam. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka publik berhak menduga ada kegagalan sistemik, atau lebih buruk lagi, pembiaran yang disengaja.
Ujian nasional bukan hadiah, bukan pula belas kasihan. Itu adalah hak siswa. Ketika hak tersebut "dipersulit" dengan dalih administratif dan beban kerja, maka yang terjadi bukan lagi sekadar pelanggaran etika, tapi potensi pelanggaran hak pendidikan.
Kasus ini seyogyanya mendapat perhatian lebih luas. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) hingga Aparat Penegak Hukum (APH) didorong untuk turun tangan. Jika benar ada unsur tekanan, intimidasi, atau penyalahgunaan kewenangan, maka ini tidak bisa lagi diselesaikan secara internal.
Satu hal yang pasti, ketika ruang pendidikan berubah menjadi ruang tekanan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nilai ujian, tapi masa depan generasi. ***