06
AGUSTUS 2026 03:41 WIB
FOKUS 155 Kali Dilihat

Kepsek SMPN 1 Dayeuhkolot Masih Bungkam, Publik Desak Audit Penggunaan Anggaran Dana BOS Rp  1,2 Miliar

Heri

Heri

Pewarta

Kepsek SMPN 1 Dayeuhkolot Masih Bungkam, Publik Desak Audit Penggunaan Anggaran Dana BOS Rp  1,2 Miliar

BANDUNG, Logo | Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Dayeuhkolot menjadi sorotan publik. Nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp1,2 miliar dalam kurun dua tahun anggaran, hanya pada dua komponen belanja, yakni pemeliharaan sarana dan prasarana serta pembayaran honorarium, memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaannya.

Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, Logo telah melayangkan surat permohonan wawancara tertulis kepada Kepala SMPN 1 Dayeuhkolot, Ujang Juhana, S.Pd., M.Pd., pada 31 Juli 2026. Surat tersebut juga telah disampaikan melalui pesan WhatsApp pribadi sebagai upaya memperoleh penjelasan resmi mengenai penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Langkah konfirmasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip jurnalistik yang berimbang sekaligus mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengelolaan keuangan negara.

Berdasarkan data yang dihimpun Logo, pada Tahun Anggaran 2024 SMPN 1 Dayeuhkolot mengalokasikan sekitar Rp190 juta untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, serta sekitar Rp388 juta untuk pembayaran honorarium.

Sementara pada Tahun Anggaran 2025, anggaran pemeliharaan meningkat menjadi sekitar Rp360 juta, sedangkan pembayaran honorarium mencapai sekitar Rp330 juta.

Peningkatan anggaran pemeliharaan yang cukup signifikan, ditambah besarnya alokasi pembayaran honorarium dalam dua tahun berturut-turut, menjadi alasan media meminta penjelasan secara terbuka. Publik berhak mengetahui dasar penyusunan anggaran, rincian kegiatan yang dilaksanakan, pihak yang menerima pembayaran honorarium, mekanisme penyaluran, hingga bentuk pertanggungjawaban atas setiap rupiah Dana BOS yang digunakan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 1 Dayeuhkolot belum memberikan jawaban maupun klarifikasi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan.

Belum adanya penjelasan resmi tersebut membuat berbagai pertanyaan publik masih menggantung. Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Sikap terbuka justru diperlukan agar penggunaan anggaran negara tidak menimbulkan persepsi negatif maupun spekulasi di tengah masyarakat.

Logo menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media juga tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak SMPN 1 Dayeuhkolot untuk menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi secara proporsional demi menjaga keberimbangan informasi.

Besarnya anggaran yang dikelola serta belum adanya penjelasan resmi hingga berita ini dipublikasikan juga menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, aparat pengawas yang berwenang di bidang pendidikan diharapkan segera melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Dana BOS tersebut. Apabila hasil pengawasan menunjukkan perlunya pendalaman lebih lanjut, aparat penegak hukum (APH) diharapkan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku melalui audit, pemeriksaan, atau langkah lain yang diperlukan untuk memastikan pengelolaan Dana BOS telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Langkah pengawasan tersebut bukan untuk memberikan vonis kepada pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap keuangan negara sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. Apabila hasil audit atau pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran, hal tersebut akan memberikan kepastian hukum dan memulihkan kepercayaan publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka penanganannya diharapkan dilakukan.***

Tinggalkan Komentar

1000 Karakter tersisa

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!