Bandung, Dikte.id -- Meski sudah pernah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Bandung dan Tim monitoring Evaluasi Kecamatan Pangalengan, namun masih juga tidak ada keterbukaan terhadap Pengurus BUMDes dan Masyarakat Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung.
Hingga muncul Dugaan Pengelolaan Dana Desa untuk penyertaan modal BUMDes Tirta Abadi di Desa Lamajang, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, menuai sorotan tajam.
" Sejumlah kejanggalan mencuat, mulai dari selisih anggaran, proses pengadaan yang tidak transparan, hingga kematian ternak dalam jumlah signifikan ".
Berdasarkan data yang dihimpun Tim Media diketahui pada Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Desa Lamajang mengalokasikan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp40 juta, serta Rp245 juta untuk peningkatan produksi peternakan.
Sedangkan pada Tahun Anggaran 2025, anggaran penyertaan modal BUMDes melonjak drastis menjadi Rp400 juta.
Dalam pemberitaan sebelumnya dijelaskan Ketua BUMDes Tirta Abadi Lamajang, Fatah bahwa dana yang diterima pihaknya tidak sesuai dengan angka tersebut. Ia menyebut hanya Rp370 juta yang masuk ke rekening BUMDes.
"Yang diterima Rp370 juta melalui transfer ke rekening BUMDes," ujarnya pada dikte.id , (10/4/26).
Ditemukan adanya Selisih Rp30 juta dari total anggaran yang tercatat, hingga menimbulkan tanda tanya terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung.
Alokasi Dana tersebut digunakan untuk program budidaya penggemukan sapi sebanyak 20 ekor, dengan harga beli sekitar Rp15 juta per ekor atau total Rp300 juta. Namun dalam perjalanannya, program ini justru diwarnai kerugian.
Dari 20 ekor sapi yang dibeli, saat ini hanya tersisa 14 ekor. Sebanyak 6 ekor sapi dilaporkan mati.
"Enam ekor mati," Tegas Fatah.
Sementara itu, sisa anggaran sebesar Rp70 juta yang rencananya digunakan untuk pembelian pakan konsentrat hingga kini belum direalisasikan dan masih tersimpan di rekening BUMDes.
Fakta ini semakin memperkuat dugaan lemahnya perencanaan program, mengingat kebutuhan dasar seperti pakan justru belum dipenuhi saat kematian ternak terjadi.
Tak hanya itu, proses pengadaan sapi juga dinilai tidak transparan. Fatah mengaku tidak mengetahui jenis sapi yang dibeli maupun spesifikasi teknisnya.
Ia menjelaskan bahwa pengadaan dilakukan oleh kepala unit pengelola yang direkomendasikan langsung oleh Kepala Desa Lamajang, Ade Jalaludin.
"Kami tidak tahu jenis sapinya, tahu-tahu sudah ada," ungkapnya.
Kejanggalan lain juga muncul dari penyertaan modal tahun sebelumnya. Meski tercatat sebesar Rp40 juta pada Tahun Anggaran 2024, Fatah menyebutkan hanya Rp20 juta, itu juga berdasarkan laporan dari pengurus lama. Karena dirinya baru dibentuk bulan Juni 2024. Dan Ia mengaku baru mulai mengelola keuangan BUMDes pada tahun 2025.
Sorotan pun mengarah pada peran Kepala Desa Lamajang, yang disebut dalam proses rekomendasi pengadaan. Dalam struktur pemerintahan desa, kepala desa memiliki tanggung jawab terhadap penggunaan anggaran, termasuk memastikan setiap program berjalan transparan dan akuntabel.
Publik kini menunggu penjelasan terbuka baik dari Pengurus BUMDes maupun Kepala Desa Lamanang. Selain itu masyarakat Desa Lamajang, menuntut agar para Penegak Hukum segera turun tangan untuk mengungkap kasus yang terjadi di Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung, hingga tidak terjadi indikasi kerugian keuangan negara. ***