Bandung, Dikte.id | Dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Pemerintah Kabupaten Bandung bergerak cepat memastikan ritme birokrasi tetap berjalan seimbang antara produktivitas dan spiritualitas. Melalui Surat Edaran Nomor: 800/2453/0334/BKPSDM, Bupati Bandung Dadang Supriatna atau yang akrab disapa Kang DS, menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung selama bulan Ramadhan.
Bagi Kang DS, Ramadhan bukan alasan untuk melambat. Justru sebaliknya, bulan penuh berkah ini harus menjadi momentum memperkuat etos kerja sekaligus memperdalam nilai ibadah.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 21/KPG.03.04/ORG serta mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN. Namun lebih dari sekadar menjalankan regulasi, langkah ini mencerminkan kepemimpinan yang adaptif dan responsif terhadap kondisi psikologis serta kebutuhan pegawai di bulan puasa.
Dalam surat edaran itu ditegaskan, jumlah jam kerja efektif selama Ramadhan ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja:
Senin-Kamis: 06.30-14.00
Istirahat : 12.00 - 12.30
Jumat: 06.30-14.00
Istirahat : 11 30 - 12.30
Sedangkan perangkat daerah dengan enam hari kerja: senin-Sabtu (kecuali Jumat): 07.30-13.30
Istirahat : 12.00 - 12.30
Jumat: 07.30-14.00
Istirahat : 11.30 - 12.30
Khusus unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, dan satuan pendidikan, pengaturan jam kerja tetap mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat.
Kang DS secara tegas mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar memastikan perubahan jam kerja tidak mengurangi kualitas layanan. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak boleh dirugikan oleh penyesuaian jam kerja selama Ramadhan.
Selain itu, ia juga mendorong setiap perangkat daerah memfasilitasi pelaksanaan shalat berjamaah dan tadarus Al-Qur'an di lingkungan kerja, dengan pengaturan teknis yang tetap menjaga kelancaran pelayanan publik.
Di bawah kepemimpinannya, Ramadhan dipandang sebagai ruang pembinaan karakter aparatur, menguatkan disiplin, integritas, serta kepedulian sosial.
Kang DS menegaskan komitmennya agar seluruh ASN tetap profesional dan penuh tanggung jawab selama bulan suci.
"Ramadhan bukan alasan untuk menurunkan kinerja. Justru di bulan penuh berkah ini kita harus bekerja lebih ikhlas, lebih disiplin, dan lebih bertanggung jawab. Pelayanan kepada masyarakat adalah amanah yang tidak boleh berkurang sedikit pun," tegas Kang DS. ***