Bandung,
| Pelaksanaan kegiatan di Desa Tribakti Mulya Kecamatan Pangalengan Menunggu Klarifikasi dan Penjelasan Kadisperkimtan Kab. Bandung, diduga tidak tepat Sasaran.
Rencana Kerja (Renja) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2026 kini berada di bawah sorotan tajam. Dokumen perencanaan daerah yang mengusung prinsip akuntabilitas tersebut diduga kuat dikangkangi dalam implementasinya di lapangan. Sebuah proyek bernilai Rp 126.206.906,00 di RW 04 Desa Tribaktimulya, Kecamatan Pangalengan, ditemukan tidak hanya mangkrak secara ekstrem, tetapi juga mengalami indikasi mismatch (ketidaksesuaian) peruntukan anggaran yang fatal.
Berdasarkan hasil analisis dan validasi terhadap dokumen resmi Renja Disperkimtan 2026 Halaman 21 (Kode Sub-Kegiatan 1.04.04.2.01.01), anggaran tersebut secara legal dialokasikan untuk "Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha". Program kemanusiaan yang sejatinya didesain untuk membedah rumah fisik masyarakat berpenghasilan rendah ini, secara ironis "disulap" di lapangan menjadi proyek pembangunan infrastruktur jalan gang pemukiman dan Tembok Penahan Tanah (TPT).
Selain persoalan alokasi anggaran yang diduga menabrak Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, proyek yang dilaksanakan oleh pihak ketiga, CV. BARADJA, ini juga mempertontonkan performa kinerja yang buruk. Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 663/221/SPK/INF-31/Bid.PP/DISPERKIMTAN/VII/2026 tertanggal 23 Juli 2026, proyek fisik ini memiliki jangka waktu pelaksanaan 30 hari kalender, yang artinya wajib selesai total pada 22 Agustus 2026. Namun faktanya, proyek ini mengalami keterlambatan masif selama 46 hari tanpa ada aktivitas pengerjaan sama sekali.

Pekerjaan dasar berupa galian tanah terpantau baru dimulai pada Rabu, 7 Oktober 2026, itu pun setelah gelombang protes dan desakan dari warga RW 04 mencuat ke permukaan.
Kondisi carut-marut ini kian diperparah oleh sikap defensif dan pernyataan kontroversial dari pelaksana lapangan CV. BARADJA bernama Roni. Saat dikonfirmasi oleh awak media dan warga setempat mengenai keterlambatan proyek yang sangat kontras dengan papan SPK, Roni melontarkan pembelaan yang dinilai publik tidak masuk akal dan terkesan menutupi realita lapangan.
"Proyek sudah habis waktu dan sudah dicek BPK," ujar Roni secara ringkas saat dikonfirmasi di lokasi pekerjaan.
Pernyataan tersebut langsung memicu tanda tanya besar dari kalangan jurnalis dan warga. Bagaimana mungkin sebuah proyek infrastruktur yang baru menyentuh tahap penggalian dasar dan belum mewujud fisik 100% di lapangan, diklaim telah lolos pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pernyataan sepihak ini diduga kuat merupakan upaya untuk menghindari sanksi administratif dan denda keterlambatan kontrak yang jika merujuk pada Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bernilai sekitar Rp 5.805.517,00.
Warga RW 04 Desa Tribaktimulya kini menuntut Disperkimtan Kabupaten Bandung untuk membuka secara transparan Rencana Anggaran Biaya (RAB) rinci per titik, guna mengantisipasi adanya potensi penyusutan kualitas rabat beton. Kasus pengalihan fungsi anggaran dari program Rutilahu menjadi jalan lingkungan ini menjadi ujian berat bagi integritas pengawasan internal Inspektorat Kabupaten Bandung serta kepatuhan tata kelola anggaran daerah.
Sampai berita ini ditayangkan pada Rabu, 7 Oktober 2026, pihak Disperkimtan Kabupaten Bandung maupun jajaran direksi CV. BARADJA belum memberikan respons resmi atau klarifikasi lebih lanjut terkait temuan mismatch anggaran dan keterlambatan proyek di Pangalengan tersebut***( Hamdan)