Sumedang, Dikte.id - Warga Pasar Cimalaka menyuarakan aspirasi terkait rencana revitalisasi Pasar Desa Cimalaka, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, yang dinilai kurang partisipatif. Mereka menyatakan keberatan atas klaim telah terjadinya musyawarah mufakat bersama dan menolak proses sepihak, terutama terkait harga kios dan teknis relokasi.
Ketua Ikatan Warga Pasar Cimalaka (IKWAPACI) Dian Kusdian, membenarkan perihal tersebut usai audensi ke DPRD Kabupaten Sumedang (8/4). Ia didampingi Aan (pengurus IKWAPACI) beserta perwakilan pedagang dan warga Pasar Cimalaka.
"Warga menilai proses musyawarah yang dilakukan pada tanggal 30 hingga 31 Maret 2026 belum memenuhi unsur keterwakilan dan tidak menghasilkan kesepakatan bersama," ungkapnya.
Menurutnya, jumlah peserta yang diundang dalam musyawarah tersebut sangat terbatas. Dari tujuh orang yang diundang, hanya lima orang yang hadir, sehingga dinilai tidak dapat mewakili seluruh pedagang dan masyarakat terdampak.
"Kalau hanya segitu yang hadir, itu tidak bisa disebut mewakili. Kami keberatan jika hasilnya dianggap sebagai mufakat," ujarnya.

Warga juga menyoroti pernyataan dari pihak desa dan kecamatan yang menyebut musyawarah telah mencapai kesepakatan. Dikarenakan klaim tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
"Faktanya belum ada mufakat. Yang ada justru penggiringan agar segera disetujui. Kami merasa tertekan dalam proses musyawarah yang berlangsung, dan menilai belum ada ruang diskusi yang terbuka, adil untuk menyampaikan aspirasi secara menyeluruh," terang dia.
"Pemerintah Desa Cimalaka seolah "ngeyel" tidak responsif berdasarkan norma pemerintahan dan kejadian nyata di lapangan," ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang tidak mau disebut jatidirinya, Kamis 9 April 2026.
Situasi ini, sebutnya, sering kali memicu kekecewaan besar, yang berujung pada aksi demonstrasi. Bahkan ternyata Pemdes Cimalaka tidak mengindahkan rekomendasi dari DPRD Kabupaten Sumedang terkait Pembangunan/Revitalisasi Pasar Desa Cimalaka.
"Kami secara tegas menyatakan penolakan terhadap keterlibatan pihak luar. Warga Cimalaka mampu dan memahami kondisi lokal. Banyak putra daerah yang bisa mengelola, tidak harus dari luar," tegasnya.
Tak hanya itu, warga juga menolak rencana pemindahan ke pasar sementara sebelum adanya musyawarah mufakat yang benar-benar melibatkan seluruh pihak.
"Sesuai rekomendasi DPRD, bahwa setiap keputusan harus melalui proses musyawarah mufakat yang shah dan disepakati bersama. Hingga saat ini, itu belum terjadi. Jadi kami minta prosesnya diulang dengan melibatkan semua pihak," tuturnya.
Menanggapi perihal tersebut, Kepala Desa Cimalaka, Dadang Suryana didampingi Sekdes Yudi Budiawan tidak banyak komentar dan enggan untuk diwawancarai lebih detail.
"Rencana eksekusi hari Kamis (9/4), pemasangan pagar dan pemutusan listrik. Saya rasa sudah ada keterwakilan dari IKWAPACI dan pedagang pasar pada saat musyawarah beberapa waktu lalu," katanya.
"Sesuai arahan profesional hukum -advokat/pengacara- tidak mesti ada mufakat bersama. Yang penting ada keterwakilan yang hadir, dan dituangkan dalam notulen," ditambahkan Sekdes Yudi, meski tak bisa menunjukkan secara obyektif dengan alasan dipegang staf hukum, Amin. ***