16
JULI 2026 07:34 WIB
FOKUS 122 Kali Dilihat

Pemkab Bandung Sangat Perlu Tenaga Ahli Dalam Penunjukan Plt,  Jangan Jadikan Ini Sebagai Ke Lalaian Bupati Bandung. 

Heri

Heri

Pewarta

Pemkab Bandung Sangat Perlu Tenaga Ahli Dalam Penunjukan Plt,  Jangan Jadikan Ini Sebagai Ke Lalaian Bupati Bandung. 

Bandung, Logo | Dua kebijakan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung tengah menjadi sorotan. Ironisnya, kedua kebijakan tersebut seolah memperlihatkan dua wajah berbeda dalam tata kelola birokrasi yang sama yang dipimpin Bupati Bandung, Dadang Supriatna.

Di satu sisi, penunjukan Plt di lingkungan satuan pendidikan SMP dipandang sebagai langkah administratif yang wajar untuk mengisi kekosongan jabatan dan menjaga pelayanan publik tetap berjalan. Kebijakan tersebut nyaris tak menuai polemik karena dianggap sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Namun, di sisi lain, penunjukan seorang pejabat eselon II sebagai Pelaksana Tugas Camat (Camat Ciwidey) justru memantik tanda tanya besar. Mengapa seorang pejabat pimpinan tinggi harus kembali mengisi jabatan yang secara struktur berada di bawahnya? Apakah Kabupaten Bandung benar-benar sedang kekurangan pejabat administrator, atau ada pertimbangan lain yang belum dijelaskan kepada publik?

Kebijakan ini dinilai membuka ruang spekulasi. Tidak sedikit pemerhati birokrasi yang mempertanyakan konsistensi penerapan sistem merit dan tata kelola kepegawaian. Alih-alih memperkuat profesionalisme ASN, keputusan tersebut justru dinilai berpotensi menimbulkan kesan bahwa penempatan jabatan dilakukan secara situasional, bukan berdasarkan pola karier yang tertata.

Yang lebih mengkhawatirkan, hingga kini belum ada penjelasan yang utuh mengenai dasar pertimbangan penunjukan tersebut. Kekosongan informasi inilah yang memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Dalam pemerintahan yang menjunjung prinsip transparansi, setiap kebijakan strategis semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, bukan dibiarkan menjadi ruang tafsir publik.

Publik pun berhak mempertanyakan apakah seorang pejabat yang masih memegang jabatan definitif mampu menjalankan dua tanggung jawab sekaligus secara optimal. Pertanyaan ini bukan semata soal administrasi, melainkan menyangkut efektivitas pelayanan kepada masyarakat dan kualitas tata kelola pemerintahan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap manajemen birokrasi Kabupaten Bandung akan terkikis. Bukan karena adanya kekosongan jabatan, melainkan karena kebijakan yang dianggap tidak konsisten dan sulit dipahami logikanya.

Pemerintahan yang baik tidak cukup hanya mengandalkan kewenangan dalam mengambil keputusan. Yang lebih penting adalah menghadirkan keputusan yang rasional, transparan, dan dapat diterima oleh akal sehat publik. Ketika sebuah kebijakan justru lebih banyak memunculkan pertanyaan daripada jawaban, evaluasi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan.

Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Bandung. Masyarakat menunggu penjelasan resmi, apa dasar penunjukan tersebut, apa urgensinya, dan mengapa mekanisme yang dipilih berbeda dengan praktik birokrasi yang selama ini dijalankan. Tanpa keterbukaan, polemik ini akan terus berkembang dan menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip pemerintahan yang akuntabel.***

Tinggalkan Komentar

1000 Karakter tersisa

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!