10
OKTOBER 2026 12:17 WIB
FOKUS 17 Kali Dilihat

Piar  Pratama: Sebaiknya Seluruh Pihak Hormati Proses Hukum Yang Sedang Berjalan

Asep Awing

Asep Awing

Pewarta

Piar  Pratama: Sebaiknya Seluruh Pihak Hormati Proses Hukum Yang Sedang Berjalan

Bandung, Logo | Kasus yang menyeret PT BDS masih berproses di pengadilan. Di tengah ramainya opini di luar, praktisi hukum Piar Pratama, angkat bicara. Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Pernyataan itu disampaikan Piar secara tegas. Dia menyebut dirinya menyampaikan pendapat tanpa disuruh dan tanpa diarahkan pihak manapun.

"Saya secara jelas dan tegas, terkait masalah PT BDS kita harus jelas menghormati hukum yang sedang berjalan," kata Piar dalam keterangannya, Sabtu (10/5).

Menurut Piar, persidangan adalah tempat untuk menegakkan keadilan. Semua kebenaran hukum harus diuji berdasarkan bukti-bukti yang sah.

"Di dalam ruang sidang, seluruh pihak - baik jaksa, pengacara, hakim, maupun saksi - berperan untuk menguji fakta dan argumentasi secara transparan agar kebenaran dapat terlihat dengan jelas," ujarnya.

Piar menjelaskan, dalam persidangan yang diadu adalah pembuktian formal. Kebenaran yang dihasilkan adalah kebenaran formal atau kebenaran materiel.

Kebenaran itu, kata dia, sangat bergantung pada tiga hal, kualitas alat bukti, kekuatan argumentasi hukum, serta objektivitas majelis hakim.

Lantas bagaimana jika masyarakat ingin ikut bersuara?

Piar mengingatkan, hukum sudah memberi ruang. Caranya bukan dengan menggiring opini di media sosial, tapi melalui mekanisme resmi. Amicus Curiae.

"Jika ingin menyampaikan pendapat hukum secara jelas bahwa hukum telah memberikan ruang bagi seluruh masyarakat baik individu, akademisi, organisasi masyarakat, atau lembaga yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara untuk memberikan pendapat hukum, informasi, atau perspektif tambahan kepada majelis hakim," jelasnya.

"Yaitu melalui jalur Amicus Curiae," tegas Piar.

Amicus Curiae sendiri dikenal sebagai Sahabat Pengadilan. Mekanisme ini memungkinkan pihak yang tidak terlibat langsung dalam perkara untuk memberikan opini hukum kepada hakim sebagai bahan pertimbangan.

Dengan cara itu, menurut Piar, perdebatan tetap berada di koridor hukum, bukan menjadi trial by netizen, tutupnya.*

Tinggalkan Komentar

1000 Karakter tersisa

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!