19
MEI 2026 08:47 WIB
FOKUS 197 Kali Dilihat

PJU Gelap, Pajak Terang: Ke Mana Aliran Dana PBJT-TL Kabupaten Bandung?

Hamdan

Hamdan

Pewarta

PJU Gelap, Pajak Terang: Ke Mana Aliran Dana PBJT-TL Kabupaten Bandung?

BANDUNG, Logo | Gelapnya ribuan titik Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Bandung kini bukan lagi sekadar persoalan teknis. Kondisi tersebut mulai memunculkan dugaan serius soal lemahnya pengelolaan anggaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJT-TL) yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah setiap bulan.

Ironisnya, saat masyarakat rutin membayar pajak listrik melalui rekening PLN, kenyataan di lapangan justru menunjukkan banyak ruas jalan utama Kabupaten Bandung dibiarkan gelap gulita tanpa penanganan maksimal.

Pantauan di sejumlah wilayah mulai dari Terminal Soreang, jalur Pasirjambu, Desa Mekarmaju, hingga Sukawening memperlihatkan banyak PJU padam berbulan-bulan. Kondisi ini bukan hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga memicu meningkatnya risiko kecelakaan dan tindak kriminalitas pada malam hari.

Yang lebih mengundang tanda tanya, di tengah besarnya penerimaan PBJT-TL, instansi terkait justru terkesan saling lempar tanggung jawab.

Pihak ULP PLN 3 Soreang melalui Kristanto menegaskan bahwa urusan pemasangan dan pemeliharaan PJU sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas PUTR dan Dishub Kabupaten Bandung.

"Kalau mengenai pengaduan, baik pemasangan maupun pemeliharaan PJU, silakan langsung ke PUTR dan Dishub Kabupaten Bandung," ujarnya.

PLN sendiri mengaku hanya bertugas memungut PBJT-TL sebesar 6 persen dari rekening listrik masyarakat sebelum disetorkan ke kas daerah melalui Bapenda Kabupaten Bandung.

Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan baru: jika pungutan pajak terus berjalan dan nilainya fantastis, ke mana realisasi anggaran penerangan jalan itu dialokasikan?

Berdasarkan data yang dihimpun Logo, penerimaan PBJT-TL Kabupaten Bandung mencapai angka yang sangat besar. Pada Januari 2026 saja tercatat sekitar Rp20,5 miliar dengan total pembayaran tenaga listrik mencapai lebih dari Rp384 miliar. Februari mencapai Rp19,7 miliar, sementara Mei melonjak hingga Rp38,1 miliar dengan total PTL mencapai Rp710,9 miliar lebih. Sedangkan April 2026 tercatat sebesar Rp10,6 miliar dengan total PTL mencapai Rp381 miliar lebih.

Fantastisnya angka penerimaan tersebut kini mulai menuai sorotan tajam publik. Warga mempertanyakan transparansi dan efektivitas penggunaan dana pajak listrik yang setiap bulan dipungut dari masyarakat.

"Pajaknya jalan terus, tapi lampu jalan banyak yang mati. Ini uang rakyat dipakai untuk apa?" ujar salah seorang warga Pasirjambu dengan nada kesal.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya lemahnya pengawasan hingga potensi kebocoran dalam pengelolaan anggaran penerangan jalan di Kabupaten Bandung.

Publik pun mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bandung tidak hanya fokus menarik pajak dari masyarakat, tetapi juga bertanggung jawab memastikan hak masyarakat atas penerangan jalan yang aman dan layak benar-benar terpenuhi.

Desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, turun tangan mulai menguat. Masyarakat meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana PBJT-TL, mulai dari mekanisme pemungutan, pengelolaan, hingga realisasi anggaran pemeliharaan PJU di Kabupaten Bandung.

Jika miliaran rupiah pajak listrik terus masuk setiap bulan, namun jalan-jalan tetap gelap dan masyarakat terus dirugikan, maka publik berhak bertanya:

Ada apa sebenarnya dengan pengelolaan PBJT-TL di Kabupaten Bandung? ***

Tinggalkan Komentar

1000 Karakter tersisa

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!