Sumedang, Dikte.id | Apabila masyarakat atau pemudik mengalami intimidasi, dihentikan oleh oknum yang mengaku sebagai "mata elang" atau matel di jalan. Jangan panik dan tidak menyerahkan kendaraan secara sepihak.
Segera laporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center Polri 110.
"Kalau pun ada tunggakan, silahkan kreditur menemui debiturnya dengan baik. Tidak boleh menakut-nakuti, mengintimidasi, apalagi sampai ada penganiayaan atau perusakan,"
Hal tersebut, dipertegas dalam Himbauan Polres Sumedang - Himbauan Kepolisian
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K, menegaskan bahwa penarikan kendaraan akibat tunggakan cicilan tidak boleh dilakukan dengan cara intimidatif apalagi disertai ancaman kekerasan.
Ia pun menekankan jika memang ada tunggakan harus diselesaikan secara baik-baik. Tidak boleh dilakukan dengan cara intimidatif atau upaya penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector.
Perlu diketahui, setiap proses penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dibenarkan dilakukan secara sembarangan di jalan.
"Polri menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan mudik. Mudik Aman, Keluarga Nyaman," tegasnya.
Adapun, tindakan mata elang (matel) atau debt collector yang menghadang dan merampas kendaraan di jalan raya adalah tindakan ilegal dan dapat dipidanakan. ***