25
JULI 2026 04:25 WIB
BANDUNG 39 Kali Dilihat

Respon Cepat Aduan Warga Satpol PP Kab. Bandung Lakukan Sidak Lokasi Pengepul Sampah Pangalengan

Heri

Heri

Pewarta

Respon Cepat Aduan Warga Satpol PP Kab. Bandung Lakukan Sidak Lokasi Pengepul Sampah Pangalengan

Bandung, Logo | Aktivitas pengepulan sampah di kawasan perbatasan RW 16 kampung Pada Awas dan RW 19 Kampung Kebon Kai, Desa Margamulya, Kecamatan Pangalengan yang selama ini dikeluhkan warga akhirnya mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bandung. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung bergerak cepat dengan menurunkan tim ke lokasi pada Jumat (24/7/2026) untuk melakukan pengecekan, pendataan, koordinasi sekaligus pembinaan terhadap para pengelola.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung Kasatpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni, S.H., M.Si., setelah muncul berbagai keluhan masyarakat mengenai aktivitas pengepulan sampah yang dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan.

Pemeriksaan dilakukan Bidang Penegakan Peraturan Daerah bersama Unit Satpol PP Kecamatan Pangalengan dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Peraturan Bupati Bandung Nomor 29 Tahun 2025, Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2024, serta Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hasil pemeriksaan lapangan mengungkap sejumlah fakta yang cukup menyita perhatian. Lokasi pengepulan sampah tersebut diketahui berdiri di atas lahan sewaan dan telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun. Aktivitas itu dikelola oleh tujuh kepala keluarga yang masing-masing menyewa lahan berukuran sekitar 3 x 3 meter dengan tarif Rp100.000 per bulan, sementara bangunan yang ditempati disewa sebesar Rp350.000 per bulan.

Namun, di balik aktivitas yang telah berlangsung bertahun-tahun itu, Satpol PP menemukan indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemantauan awal, kegiatan usaha tersebut diduga belum memiliki legalitas usaha, sementara bangunan semi permanen yang digunakan juga diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kasatpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni, menegaskan bahwa temuan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh tim lintas perangkat daerah yang memiliki kewenangan di bidang perizinan.

"Berdasarkan hasil pemantauan, kegiatan pengepulan tersebut disinyalir belum memiliki izin usaha dan bangunannya semi permanen serta belum memiliki PBG. Untuk memastikan hal tersebut, perlu ditindaklanjuti oleh Tim Satgas Pajak, Retribusi, Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Perizinan Kabupaten Bandung," ujar Uwais Qorni, Sabtu 25 Juli 2026.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak ingin mengambil kesimpulan secara tergesa-gesa. Status legalitas usaha maupun bangunan akan dipastikan melalui proses verifikasi sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain menyoroti aspek administrasi, Satpol PP juga menemukan persoalan penataan lingkungan. Sejumlah karung berisi sampah terlihat ditumpuk di bahu jalan sehingga berpotensi mempersempit badan jalan, mengganggu kelancaran arus lalu lintas, serta menimbulkan kesan kumuh apabila tidak segera ditata dengan baik.

Atas kondisi tersebut, petugas memilih mengedepankan langkah persuasif melalui pembinaan. Seluruh pengelola diminta menjaga kebersihan area usaha, menata penyimpanan sampah agar tidak meluber ke badan jalan, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

Meski belum dilakukan tindakan penertiban, hasil pemeriksaan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah. Sebab, setiap kegiatan usaha pada prinsipnya wajib memenuhi persyaratan perizinan, sedangkan bangunan yang dimanfaatkan untuk aktivitas usaha juga harus memenuhi ketentuan administrasi, tata ruang, dan keselamatan sesuai regulasi yang berlaku.

Karena itu, Satpol PP secara resmi merekomendasikan agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Satgas Pajak, Retribusi, Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Perizinan Kabupaten Bandung. Tim lintas perangkat daerah tersebut diharapkan dapat melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status usaha, pemanfaatan bangunan, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan perizinan yang berlaku.

Temuan ini sekaligus menjadi perhatian publik. Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan pemerintah daerah dalam memastikan kepastian hukum terhadap aktivitas pengepulan sampah tersebut. Apabila hasil verifikasi nantinya membuktikan adanya pelanggaran administrasi, penyelesaiannya diharapkan dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan dapat dipenuhi, keberadaan usaha tersebut diharapkan tetap berjalan dengan memperhatikan aspek kebersihan lingkungan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Langkah Satpol PP ini menunjukkan bahwa penegakan peraturan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pembinaan, kepastian hukum, serta upaya menciptakan lingkungan yang tertib, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Kabupaten Bandung, pungkas Uwais. ***

Tinggalkan Komentar

1000 Karakter tersisa

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!