24
FEBRUARI 2026 05:02 WIB
POLITIK 25 Kali Dilihat

RUU Perampasan Aset Segera Dibahas, DPR Siapkan Partisipasi Publik

Sutiawan

Sutiawan

Penulis

RUU Perampasan Aset Segera Dibahas, DPR Siapkan Partisipasi Publik
Foto: cnnindonesia

JAKARTA, Dikte.id | Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI telah memulai penyusunan draf naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Menurut Dasco, saat ini Komisi III masih dalam tahap "belanja masalah" sekaligus merancang naskah akademik sebagai dasar pembahasan RUU tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen DPR untuk memproses RUU Perampasan Aset setelah merampungkan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menambahkan, penyusunan RUU itu juga akan dikompilasi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar selaras dalam kerangka hukum yang ada.

Dasco menyebut DPR akan segera membuka ruang partisipasi publik sebelum RUU tersebut masuk tahap pembahasan lebih lanjut. Setelah itu, DPR juga berencana melanjutkan pembahasan sejumlah regulasi lain, termasuk RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai regulasi tersebut akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak hanya berfokus pada hukuman badan bagi pelaku korupsi, tetapi juga pada pemulihan aset negara sebagai bagian penting dari sistem peradilan pidana.***

Tinggalkan Komentar

1000 Karakter tersisa

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!