12
JUNI 2026 05:37 WIB
FOKUS 118 Kali Dilihat

Terjadi di Sekolah Dasar Negeri, Kiki Taufik Kurnia: Sekolah Tidak Boleh Jual Beli Sampul Raport Kepada Orang Tua Siswa

Heri

Heri

Pewarta

Terjadi di Sekolah Dasar Negeri,  Kiki Taufik Kurnia:  Sekolah Tidak Boleh Jual Beli Sampul Raport Kepada Orang Tua Siswa

Bandung, Logo | Dugaan praktik penjualan sampul rapor yang dibebankan kepada orang tua siswa Sekolah Dasar (SD) kelas 1 hingga kelas 6 di Kabupaten Bandung menjadi perhatian publik. Di tengah munculnya pertanyaan masyarakat terkait kebijakan tersebut, respons berbeda justru terlihat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.

Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Kiki Taufik Kurnia, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan praktik jual beli sampul rapor kepada peserta didik.

"Sekolah tidak diperbolehkan melakukan praktik jual beli sampul rapor. Kalau memang benar adanya praktik tersebut, saya tidak akan segan-segan untuk menindaklanjutinya," tegas Kiki, Jumat (12/6/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa apabila dugaan praktik penjualan sampul rapor benar terjadi di lingkungan sekolah, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan layak mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.

Namun, di saat Kepala Bidang SD memberikan penjelasan dan penegasan kepada publik, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Asep Kusumah, hingga berita ini ditulis belum memberikan klarifikasi terkait persoalan yang tengah menjadi sorotan tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media melalui sambungan telepon seluler maupun pesan WhatsApp yang dikirim ke nomor pribadi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun tanggapan atas pertanyaan yang diajukan.

Belum adanya respons dari pejabat tertinggi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung itu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Terlebih, isu yang berkembang menyangkut dugaan pembebanan biaya kepada orang tua siswa yang semestinya dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesimpangsiuran informasi.

Perbedaan sikap antara Kepala Bidang SD yang memberikan penjelasan dan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut dengan Kepala Dinas Pendidikan yang belum merespons upaya konfirmasi media menjadi perhatian tersendiri. Publik tentu berharap adanya penjelasan langsung dari Kepala Dinas sebagai penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bandung.

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa setiap kebijakan maupun praktik yang berpotensi menimbulkan beban biaya bagi peserta didik dan orang tua siswa harus disampaikan secara transparan, baik terkait dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, maupun pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.

Keterbukaan informasi dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pemerintahan kepada masyarakat. Terlebih, sektor pendidikan merupakan layanan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat secara luas.

Sebagai pejabat publik, Kepala Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan atas isu yang berkembang di tengah masyarakat. Respons terhadap upaya konfirmasi media bukan hanya bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat yang berhak memperoleh informasi secara jelas dan berimbang.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung. Apakah dugaan praktik penjualan sampul rapor tersebut akan ditindaklanjuti sebagaimana pernyataan Kepala Bidang SD, atau justru terus menjadi polemik akibat belum adanya penjelasan resmi dari pimpinan instansi tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Asep Kusumah, belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui telepon maupun pesan WhatsApp.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung maupun pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. ***

Tinggalkan Komentar

1000 Karakter tersisa

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!