Bandung,
| Aroma ketidakberesan dalam pengelolaan Dana Desa di Campaka Mulya, Kecamatan Cimaung, semakin menyengat. Proyek pengecoran jalan gang yang seharusnya menjadi bukti nyata pembangunan justru berubah menjadi sumber tanda tanya besar, dikerjakan, tidak dikerjakan, atau hanya sebatas rencana di atas kertas?
Sorotan tajam mengarah pada proyek di wilayah RW 02 yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan realisasi. Padahal, anggaran telah tercantum dalam rencana kerja desa Tahun Anggaran 2025.
Ketua BPD Desa Campaka Mulya, Dadang, menyampaikan bahwa program tersebut memang direncanakan mencakup beberapa wilayah. Namun, pelaksanaannya tidak sepenuhnya berjalan sesuai rencana.
"Untuk kegiatan pengecoran jalan gang itu direncanakan di beberapa RW, di antaranya RW 01, RW 02, RW 04, RW 06, dan RW 08 dengan total anggaran sekitar Rp178.388.000. Sedangkan untuk RW 02 sendiri, memang sudah dilaksanakan di RT 03, tetapi belum selesai karena ada keterbatasan anggaran akibat recofusing," jelas Dadang, Rabu 6 Mei 2026.
Bupati Sumedang Resmikan N30 Turbocyclon
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan Ketua LPMD Desa Campaka Mulya yang justru menyebut pekerjaan di lokasi yang sama sudah dilakukan di tahun sebelumnya.
"Kalau untuk pengecoran jalan gang di RT 03 RW 02 itu setahu kami sudah dilaksanakan pada tahun 2024, bukan tahun 2025," ungkap Ketua LPMD.
Perbedaan pernyataan ini bukan sekadar selisih informasi, tetapi mengindikasikan adanya ketidaksinkronan serius dalam data dan pelaksanaan program pembangunan desa.
Ironis bila , Kepala Desa Campaka Mulya, Haris, justru tidak memberikan jawaban tegas saat dikonfirmasi. Ia memilih berhati-hati dengan alasan belum memeriksa data.
"Saya harus lihat dulu datanya, takut salah jawab," ujar Haris singkat.
Sikap tersebut dinilai janggal dan sulit diterima akal sehat. Seorang kepala desa seharusnya menjadi pihak yang paling memahami titik-titik pembangunan di wilayahnya, baik yang direncanakan maupun yang telah direalisasikan.
Ketidakjelasan ini memicu pertanyaan serius. Apakah ini sekadar lemahnya koordinasi, atau ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi?
Dengan munculnya perbedaan data dan minimnya kejelasan dari pucuk pimpinan desa, dugaan semakin menguat. Transparansi pengelolaan Dana Desa kini dipertaruhkan.
Pengawasan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai mendesak untuk segera dilakukan. Audit menyeluruh perlu dilakukan agar tidak ada celah penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Sementara masyarakat sendiri sangat mengharapkan realisasi pengecoran jalan Gang tersebut dapat segera dinikmati, pasalnya TA 2025 sudah terlewat kurang lebih 5 bulan **