Bandung,
| Pemerintah Kabupaten Bandung melalui APIP tengah memprogramkan audit pengelolaan Dana Desa, begitu pula Aparat Penegak Hukum (APH).
Salah satu yang kini menjadi sorotan ialah pengelolaan Dana Desa untuk pengembangan pariwisata di Desa Sukamanah, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Bukannya memberikan penjelasan secara transparan kepada publik, Sekretaris Desa dan Ketua BUMDes Sukamanah Tandang justru terkesan saling lempar tanggung jawab saat dikonfirmasi terkait aliran anggaran ratusan juta rupiah tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Siapa sebenarnya yang mengetahui dan bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa untuk sektor pariwisata tersebut?
Berdasarkan data yang dihimpun
, Pemerintah Desa Sukamanah tercatat mengalokasikan Dana Desa untuk pengembangan sarana dan prasarana wisata milik desa secara bertahap selama tiga tahun anggaran.
Pada Tahun Anggaran 2023, pemerintah desa menganggarkan penyertaan modal BUMDes untuk pembangunan pariwisata desa sebesar Rp150 juta. Kemudian pada Tahun Anggaran 2024 kembali dianggarkan Rp75 juta. Bahkan pada Tahun Anggaran 2025 kembali muncul anggaran sebesar Rp86 juta untuk pengembangan pariwisata tingkat desa.
Namun yang menjadi sorotan, ketika dikonfirmasi mengenai realisasi anggaran tersebut, Sekretaris Desa Sukamanah justru memilih irit bicara dan mengarahkan awak media untuk menanyakan langsung kepada Ketua BUMDes.
"Untuk masalah pengelolaan wisata dan penyertaan modal BUMDes, silakan langsung konfirmasi ke Ketua BUMDes saja, karena yang lebih mengetahui teknisnya beliau," ujar Sekretaris Desa Sukamanah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp.
Sikap tersebut menimbulkan kesan seolah pihak pemerintah desa ingin melepaskan tanggung jawab atas penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara.
Ironisnya, Ketua BUMDes Sukamanah Tandang, Eka, justru memberikan keterangan berbeda. Ia mengaku hanya menerima penyertaan modal wisata sebesar Rp110 juta pada tahun 2022 dan Rp100 juta pada tahun 2023.
Sedangkan untuk anggaran wisata tahun 2024 dan 2025, Eka secara tegas mengaku tidak pernah menerima dana tersebut.
"Kalau anggaran wisata tahun 2024 dan 2025 saya tidak menerima. Silakan tanyakan ke Sekdes, karena beliau yang lebih mengetahui," ujar Eka kepada
melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (15/5/2026).
Pernyataan yang saling bertolak belakang itu sontak memunculkan dugaan adanya ketidakberesan dalam tata kelola anggaran desa. Sebab, di satu sisi anggaran tercatat muncul dalam dokumen APBDes, namun di sisi lain pihak pengelola BUMDes mengaku tidak pernah menerima dana yang dimaksud.
Jika benar anggaran itu dianggarkan, lalu ke mana realisasinya? Siapa yang mengelola? Dan mengapa antara Sekdes dan Ketua BUMDes justru saling melempar keterangan ketika dimintai penjelasan?
Kondisi ini semakin menguatkan dugaan lemahnya transparansi pengelolaan keuangan desa. Bahkan bukan tidak mungkin memunculkan asumsi publik adanya permainan anggaran yang sengaja ditutup-tutupi.
Tidak hanya soal wisata desa, Pemerintah Desa Sukamanah juga kembali mengalokasikan penyertaan modal BUMDes pada Tahun Anggaran 2025 untuk sejumlah jenis usaha, seperti budidaya ayam petelur, budidaya domba, serta pertanian kentang.
Namun lagi-lagi, Eka tidak memberikan keterangan secara rinci mengenai besaran penyertaan modal pada tahun 2025 tersebut. Ia hanya menjelaskan bahwa penyertaan modal BUMDes Tahun Anggaran 2025 diperuntukkan bagi usaha budidaya ayam petelur, budidaya domba, dan pertanian kentang.
Perbedaan nominal dan peruntukan anggaran tersebut semakin memperlihatkan buruknya sinkronisasi data antara pemerintah desa dan BUMDes. Padahal Dana Desa merupakan uang negara yang wajib dikelola secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Publik tentu berhak curiga ketika pejabat desa dan pengelola BUMDes justru tidak memiliki keterangan yang selaras terkait penggunaan anggaran ratusan juta rupiah.
Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa audit dan klarifikasi terbuka, maka wajar apabila masyarakat mulai menduga adanya indikasi ketidakberesan dalam tata kelola Dana Desa di Desa Sukamanah, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. ***